Ada Pandemi Covid-19, Bawaslu akan Update Indeks Kerawanan Pilkada

104
anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin
Mochammad Afifuddin

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengupdate indeks kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini terkait dengan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan pilkada serentak yang dihelat di tengah pandemi, dalam sisi pengawasan memunculkan potensi kerawanan baru yang tidak pernah dipetakan sebelumnya. Untuk pertama kalinya, Pilkada 2020 ini dipengaruhi bencana nonalam.

“Kami dari Bawaslu merencanakan akan mengupdate indeks kerawanan kita yang sebenarnya sudah kita sampaikan di bulan Februari,” kata Afif usai acara Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan Pemilihan Serentak 2020, Sosialisasi Tahapan dan Peluncuran Tahapan Pemilihan Serentak 2020 Lanjutan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2020).

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

Bawaslu berencana akan menyampaikan hasil update indeks kerawanan pilkada satu hari menjelang verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan, yakni 23 Juni 2020.

“Kita akan melaunching kerawanan tahapan-tahapan terdekat, misalnya faktor-faktor yang bisa menjadi kerawanan baru akan kita sampaikan di H-1 penyampaian dukungan,” lanjut Afif.

Praktik pengawasan di lapangan, Afif menekankan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan. Pihaknya juga akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

Pemenuhan kebutuhan alat pelindung diri (APD) dalam setiap tahapan juga telah dianggarkan, baik untuk Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti kebutuhan masker, face shield, hand sanitizer, fasilitas cuci tangan, dan sebagainya.

Bawaslu akan memastikan bahwa tahapan pelaksanaan pilkada memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu juga mengawasi adanya kemungkinan-kemungkinan pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini