ADP-Sul dan Rasak-Haris Belum Setor Jadwal Kampanye ke Panwas

66
Ketua Panwas Kendari Alasman Mpesau
Alasman Mpesau

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga pasangan calon (paslon) walikota Kendari wajib menyetor jadwal kampanye ke Panwas sebelum melakukan kampanye di masyarakat. Namun hingga dimulainya masa kampanye pada 28 Oktober 2016 lalu, baru satu paslon yang menyetor yakni Muhamad Zayat Kaimoeddin dan Suri Syahriah Mahmud (Derik – Syahriah).

Ketua Panwas Kendari Alasman Mpesau
Alasman Mpesau

Ketua Panwas Kendari Alasman Mpesau mengatakan, pihak Derik-Syahriah hanya menyetor jadwal kampanye pada 31 Oktober kemarin. Sedangkan Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain (ADP-Sul) dan Abdul Rasak-Haris Andi Surahman sama sekali belum menyetor jadwal kampanye. Namun, hal itu dapat dimaklumi karena bisa saja ADP-Sul dan Rasak-Haris belum mulai berkampanye di masyarakat.

Lanjut Alasman, yang perlu diwaspadai jangan sampai paslon bergerak duluan tanpa menyetor atau terlambat memasukan jadwal di panwas. Kalau tidak menyetor jadwal kampanye berarti tidak bisa melakukan kampanye dalam arti sosialisasi tentang visi misi di masyarakat.

“Yang tak menyetor jadwal kampanye kalau ditemukan panwas kecamatan atau ada laporan masyarakat maka harus diproses dengan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal,” kata Alasman di ruang kerjanya, Selasa (1/11/2016).

Menurut Alasman, penyetoran jadwal kampanye tersebut dianggap penting agar panwas selalu mengawasi gerakan kampanye yang dilakukan setiap paslon. Hal itu sudah diberitahukan kepada tim paslon dan disepakati jadwal kampanye disetor setiap pekan.

KPU sebenarnya sudah mengeluarkan jadwal dan zona-zona kampanye setiap paslon namun itu hanya secara umum dan tidak mendetail soal waktu dan tempatnya. Alasman mengingatkan Panwas tidak akan membeda-bedakan paslon jika ada yang terindikasi melanggar akan diproses sesuai aturan. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini