Agista Minta Orangtua Tidak Nikahkan Anaknya di bawah Umur

533
Agista Aryani Ali Mazi
Agista Aryani Ali Mazi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Penggerak PKK setempat gencar mensosialisasikan program Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) yang dicanangkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui deputi Partisipasi Publik sejak tahun 2016.

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sultra Agista Aryani Ali Mazi mengatakan, pihaknya mendukung kegiatan yang diselenggarakan Forum PUSPA sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengakhiri kesenjangan ekonomi yang merupakan salah satu program PUSPA yang dikenal dengan sebutan “ Three Ends”.

Program Three Ends ini mencetuskan tiga program unggulan atau tujuan yang ingin dicapai yakni mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selanjutnya mengakhiri tindak perdagangan orang dan mengakhiri kesenjangan ekonomi.

Menurutnya, untuk mencapai tujuan program dibutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Elemen masyarakat disini adalah mitra strategis yang  terdiri dari Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Akademisi, Media dan Lembaga  Profesi.

Agista juga menjelaskan, masih banyak pelaku ekonomi mikro dan kecil khususnya yang dijalankan oleh perempuan, mengalami beberapa hambatan dalam pengembangan usahanya diantaranya belum memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam manajemen usaha dan keuangan, masalah modal, masalah legalitas, masalah pemasaran dan lain-lain.

“Kendala-kendala tersebut harus dapat diatasi mengingat kontribusi pelaku usaha ekonomi mikro bagi perekonomian Indonesia sangat besar dibanding usaha menengah dan besar,” kata Agista.

Ia juga menyerukan agar masyarakat khususnya instansi pemerintah melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, organisasi perempuan, lembaga-lembaga perguruan tinggi, sekolah-sekolah dan institusi lainnya agar mendukung gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan seperti kasus pemerkosaan, KDRT, Trafficking, dan lain-lain.

Di mana kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan tanggungjawab bersama pemerintah, masyarakat dan keluarga. Semua pihak haruslah bekerjasama dalam mengakhiri kasus kekerasan terhadap perempuan.

Salah satu hal penting, Agista menegaskan bahwa pihaknya mendukung gerakan pencegahan perkawinan anak. Menyerukan agar masyarakat tidak menikahkan anaknya yang belum cukup umur, mengingat perkawinan anak membawa dampak yang merugikan anak, di antaranya dampak di bidang pendidikan seperti putus sekolah, dampak kesehatan seperti ketidaksiapan organ reproduksi, dampak psikologis seperti ketidaksiapan mental, dan lain-lain.

Ia pun mendukung agar pemerintah segera mensahkahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS), mengingat kasus kekerasan seksual khususnya yang terjadi pada anak marak terjadi, baik yang melibatkan orang terdekat atau keluarga maupun orang lain.

RUU PKS mengatur lebih detail tentang bentuk-bentuk kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual dan lain-lain. RUU PKS juga memberi keadilan kepada korban dengan memenuhi hak korban.

Pemerintah Provinsi juga akan menyusun kebijakan, program, kegiatan dan anggaran yang berperspektif gender sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Forum PUSPA sendiri saat ini tengah melaksanakan Pelatihan Keterampilan Usaha Berbasis Komunitas yang diselenggarakan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada tanggal 6 hingga 8 Desember di Aula Kecamatan Soropia.

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini