Ahli Waris Tim Pemenangan Ruksamin Diberi Santunan Kematian BP Jamsostek

134
Ahli Waris Tim Pemenangan Ruksamin Diberi Santunan Kematian BP Jamsostek
Bantuan - Ruksamin didampingi Abu Haera saat menyerahkan bantuan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris Tim Pemenangan, Rabu (02/12/2020) bertempat di Hotel Oheo Konawe Utara (Konut). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ahli waris tim pemenangan Ruksamin- Abu Haera mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di Hotel Oheo, Konawe Utara, Rabu (2/12/2020).

Santunan sebesar Rp84 juta diberikan kepada Ahli waris Martandu dari Kecamatan Motui dan Yakin dari Kecamatan Lembo. Keduanya merupakan Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Ruksamin – Abu Haera (RABU).

Ruksamin dalam sambutannya mengatakan, bahwa perlindungan BP Jamsostek diberikan untuk melindungi seluruh tim pemenangannya dari risiko yang dapat terjadi selama masa kampanye. Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Konut Minta ASN Bersikap Netral

“Kita tidak tau resiko yang akan terjadi selama kampanye, dan diharapkan dengan santunan yang diberikan hari ini semoga dapat membantu keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) turut mengapresiasi perlindungan yang diberikan oleh Ruksamin dan Abu Haera kepada tim pemenangannya.

Bahwa perlindungan BP Jamsostek tidak hanya berlaku untuk satu jenis pekerjaan, tapi berbagai jenis pekerjaan yang memiliki potensi risiko.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Dirinya pun berharap kegiatan seperti ini dapat diikuti oleh seluruh calon Kepala Daerah lain untuk melindungi seluruh tim pemenangannya dari risiko selama mengikuti pesta demokrasi.

Sampai saat ini jumlah Tim Pemenangan Ruksamin – Abu Haera yang telah diberikan perlindungan manfaat melalui BP Jamsostek meliputi sebanyak 2.368 orang. Seluruhnya terdaftar kedalam dua program manfaat, yaitu Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Manfaat Jaminan Kematian. (b)

 


Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini