Aladin Sebut Kabag Hukum Tidak Paham Hukum

75

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota DPRD kota Kendari, Aladin menyebut Kepala Bagian (Kabag) Hukum DPRD Kota Kendari, La Ode Kabias tidak paham hukum.

Ilustrasi

Aladin mengungkapkan demikian, sebab La Ode Kabias menyatakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) agar proses pergantian antar waktu ditunda tidak akan mempengaruhi proses pelantikan.

Untuk itu politisi asal Kecamatan Kadia dan Kecamatan Wuawua ini menerangkan, jika proses pelantikan itetap dilanjutkan maka hal tersebut melecehkan putusan PTUN Kendari.

“Saya sudah berkordinasi dengan pengacara saya, jadi jika proses pelantikan anggota DPRD Kota Kendari yang menggantikan saya dilanjutkan maka hal tersebut ujungnya akan berdampak hukum,”jelasnya di kediamannya, Kamis (16/11/2017).

Berdampak hukum yang dimaksudkan Aladin disini tuturnya, kedua anggota DPRD yang kabarnya akan dilantik 22 November mendatang tersebut jika menerima gaji dan tunjangan sama saja dengan korupsi.

Ini disebabkan lanjut Aladin, keputusan PTUN Kendari sudah sangat jelas agar dilakukan penundaan prose PAW. Jadi dengan begitu pelantikan dua anggota DPRD Kota Kendari cacat hukum.

Aladin juga menyayangkan, keputusan Plt Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata yang tetap menandatangani surat keputusan pelantikan padahal mengetahui ada keputusan dari PTUN.

“Plt Gubernur Sultra juga seharusnya mematuhi hukum. Terapi kenyataanya lain dia sama sekali tidak mematuhi putusan PTUN yang menunda proses PAW saya dan Steve Ousten Rere,”tuturnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini