Amankan BBM Ilegal, Polres Kolaka Belum Tetapkan Tersangka

229

Kapolres Kolaka AKBP Agus Iman Rifai melalui humasnya, AKP Nazaruddin, mengatakan pasca diamankannya mobil tangki milik PT Cipta Jaya Makmur Sej

Kapolres Kolaka AKBP Agus Iman Rifai melalui humasnya, AKP Nazaruddin, mengatakan pasca diamankannya mobil tangki milik PT Cipta Jaya Makmur Sejahtera (CJMS) hingga sampai pada pemeriksaan saksi terhadap dua orang karyawan perusahaan distributor BBM asal Sulsel, itu pihaknya masih belum bisa menentukan apakah minyak solar yang ditahannya itu berkategori BBM bersubsidi atau tidak. Pasalnya, hingga kini keterangan yang diperoleh penyidik belum mengarah pada pasal pemberatan yang dikenakan dalam kasus itu.
“Telah ada pemeriksaan terhadap Bado Rahim, sopir mobil tangki yang kini kami amankan. Juga dua hari lalu kami telah meminta keterangan Dr. Fredi Tungadi, selaku pengawas PT CJMS serta Eri Prasetro Budi, kuasa yang ditunjuk oleh Depot Pertamina Kendari. Namun saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dari mereka. Dan, kami masih menunggu keterangan dari saksi lainnya yang belum dipanggil, termasuk pemilik perushaan PT CJMS, Alex Tudangi,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Nazaruddin, pihaknya masih akan mempelajari keterangan dari para saksi yang sudah diperiksa. Kemudian akan memanggil Alex Tudangi, untuk menentukan status penyelesaian kasus ini. 
“Kita rampungkan dulu keterangan para saksi. Setelah ada keterangan yang mengarah ke pasal pemberatan, yaitu penyalahgunaan pengangkutan BBM, Undang-undang migas, baru pemilik perusahaan akan dipanggil,” papar Nazaruddin.
Walau demikian, Nazaruddin merasa yakin kalau solar itu benar-benar ilegal. Sebab, dalam pemeriksaan polisi, sopir truk hanya menunjukan surat perjalanan yang dikeluarkan oleh perusahaan, namun surat itu tidak diketahui oleh direktur perushaan yang bersangkutan. Selain itu, saat diperiksa si sopir tidak bisa menunjukan Surat Perintah Penjualan (SPP) dari Pertamina Sulsel. Itu sebabnya kami duga ilegal,” tandasnya.
Kejanggalan lain dalam kasus ini, menurut Nazaruddin adalah pihaknya menemukan kontrak jual beli antara kedua perusahaan itu (PT. CJMS dengan PT Ninja Karya), dimana BBM itu akan dijual. 
“Kesimpulan polisi saat ini, BBM itu berasal dari Makassar yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang semestinya. Untuk itu, kami amankan barang buktinya,” jelasnya. (Saban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini