Amankan Ratusan Batang Kayu, Polres Konawe Periksa 3 Tersangka

384
Amankan Ratusan Batang Kayu, Polres Konawe Periksa 3 Tersangka
ILEGAL LOGGING - Anggota Satreskrim Polres Konawe saat berada dilokasi Penampungan Kayu, Desa Waworoda Jaya, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe Sultra. (IKSAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe mengamankan 441 batang kayu di Desa Waworoda Jaya, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe pada Minggu (3/2/2019) pukul 22.00 wita. Ratusan kayu tak berizin itu diduga hasil illegal logging (pembalakan liar).

Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Konawe kemudian ditetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan aktivitas illegal logging di wilayah hukum Polres Konawe. Ketiga tersangka yang diperiksa itu merupakan warga Kabupaten Konawe

Tersangka adalah Juanda alias Juan (42), pekerja wiraswasta, warga Desa Momea Kecamatan Tongauna. Ahmad Tanga (56) yang berlatar belakang pegawai negeri sipil (PNS) asal Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha. Kemudian Lukman Eba alias Eba (23), pekerjaan sopir mobil, asal Desa Momea Kecamatan Tongauna.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kasatreskrim Polres Konawe, Iptu Rahmat Zam Zam mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan tiga orang yang diduga tersangka ilegal loging tersebut.

Kasus itu terungkap berawal dari ditemukannya sebuah truck damping warna merah jenis Toyota Dyna 130 HT dengan nomor polisi DT 9184 FE sedang melakukan pemuatan kayu jenis rimba campuran.

Pemuatan kayu itu tanpa dilengkapi dokumen atau surat hasil hutan yang sah dari instansi terkait sebanyak 36 batang. Di tempat yang sama, Satreskrim Polres Konawe juga menemukan 405 batang kayu jenis yang sama dan tidak dilengkapi dengan dokumen.

“Jadi total keseluruhan kayu ilegal itu ada 441 batang. Mobil truck yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut langsung kami amankan ke Polres konawe,” jelas perwira dua balak ini, melalui WhatsApp, Selasa (5/2/2019).

Selanjutnya, personil satreskrim Polres Konawe bersama ahli di bidang kehutanan melakukan pengecekan lokasi penebangan kayu (lacak balak) dan diketahui bahwa kayu tersebut berasal dari wilayah kawasan hutan produksi. (B)

 


Kontributor : Iksan
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini