Anggaran Pilkada Muna Capai Rp 37 Miliar

159
Kepala Bappeda Muna La Mahi
La Mahi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyetujui anggaran untuk pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna 2020 mendatang.

Nomimal yang dikucurkan sebesar Rp 37 miliar, angka ini kurang dari yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna sebesar Rp47 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muna, La Mahi, Jumat (13/9/2019). Kata dia, anggaran Pilkada yang sudah masuk dalam rancangan APBD sebesar Rp 37.229.421.600. “Nilainya sudah disetujui bersama Pemda dan KPU, sekarang tinggal disorong ke dewan RAPBD 2020,” terang La Mahi.

Meski nilainya lebih kecil dari usulan yang diajukan oleh KPUD Muna, namun kata La Mahi angka tersebut lebih besar dibanding Pilkada sebelumnya yang hanya diporsikan sebesar Rp21 miliar saja.

(Baca Juga : Serius Maju Pilkada Muna, Rajiun Resmi Daftar di PDIP)

“Kalau anggaran badan adhoc tidak ada yang dikurangi. Honor panitia penyelenggara naik dua kali lipat. Hanya beberapa item saja yang dipangkas yang disesuaikan kebutuhan,” jelasnya.

Dana yang akan digelontorkan diantara lainya untuk mengantisipasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), kebutuhan kenaikan honor badan adhock PPK dan PPS. Sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sementara itu, Ketua KPUD Muna, Kubais menuturkan besaran yang mengalami pengurangan mengacu pada anggaran bahan kampanye. “Pemda hanya menyanggupi diangka 20 ribu KK saja dari 67 KK yang diusul KPU. Jadi pengurangannya sampai Rp5 miliar,” katanya.

(Baca Juga : Rivalnya di Pilkada Muna Bermunculan, Rusman Emba: Apa yang Sudah Mereka Perbuat)

Pengurangan juga terjadi pada anggaran debat. Semula diusul sebesar Rp1,5 miliar dan yang disepakati hanya mencapai Rp500 juta. Selain itu, pemangkasan anggaran juga untuk perjalanan dinas para komisioner dan sekretariat.

Namun kata Kubais, untuk honor badan Adhoc tak mengalami pengurangan. “Kalau honor tidak ada yang bisa dikurangi karena itu sudah keputusan Permenkeu nomor 118 dan keputusan KPU nomor 43. Itu semua jelas standarnya,” jelasnya. (a)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini