Anggota DPRD Butur Jadi Tersangka Ilegal Loging

243
Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Setelah Ristang, Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani GT 138 ditetapkan sebagai tersangka, kini Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru.

Adalah Herman Yanto atau biasa dipanggil Bobby, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara (Butur) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal loging di Kabupaten Butur.

Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

Kasubid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh mengatakan, penetapan Bobby sebagai tersangka dalam kasus kayu ilegal loging sebanyak 300 kubik itu dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra melakukan gelar perkara, pada tanggal 24 Februari lalu di aula Dit Reskrimsus Polda Sultra.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Iya, yang bersangkutan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara kemarin,” ujarnya, Senin (29/2/2016).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sebelumnya, sebanyak 14 orang saksi ahli telah diperiksa oleh penyidik Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sultra 11 Januari 2016 lalu.

Selain penetapan Ristang, Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani GT 138 sebagai tersangka, penyidik juga tengah melakukan pengejaran terhadap Nahkoda atau Kapten kapal Jamaluddin yang melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Penulis : Randi
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini