Antisipasi Covid-19, KPU RI Imbau Pelantikan PPS Tidak Dilakukan Dalam Jumlah Banyak

182
Ketua KPU RI Arief Budiman
Arief Budiman

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah melakukan rapat pleno menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia. KPU memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, dan tidak mengganggu tahapan Pemilihan 2020.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini yakni bulan Maret-April 2020, tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang berlangsung, dan pengumuman PPS terpilih.

Kemudian akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS. Arief menginstruksikan agar kegiatan itu tidak dilakukan secara bersamaan dan dalam jumlah banyak. Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik).

“Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” kata Arief Budiman dalam keterangan tertulis yang diterima awak zonasultra, Senin (16/3/2020).

Selanjutnya, tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker. Termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri
yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan. “KPU juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020,” lanjut Arief.

Pihaknya berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini
penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik. Arief juga mengatakan hingga saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020.

KPU juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai
di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
termasuk Ketua dan Anggota KPU. Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini