Antisipasi Masalah Hukum, BLUD RSUD Konsel Teken MoU dengan Kejari

162
Antisipasi Masalah Hukum, BLUD RSUD Konsel Teken MoU dengan Kejari
PENANDATANGANAN MoU - Kepala BLUD Konsel dr Boni Lambang Pramana berjabat tangan dengan Kajari Konsel Agus Suroto usai melakukan penandatanganan MoU di gedung RSUD Konsel, Selasa (22/11/2017). Kerja sama ini tentang penaganan masalah hukum perdata maupun tata usaha negara. (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

Antisipasi Masalah Hukum, BLUD RSUD Konsel Teken MoU dengan Kejari PENANDATANGANAN MoU – Kepala BLUD Konsel dr Boni Lambang Pramana berjabat tangan dengan Kajari Konsel Agus Suroto usai melakukan penandatanganan MoU di gedung RSUD Konsel, Selasa (22/11/2017). Kerja sama ini tentang penaganan masalah hukum perdata maupun tata usaha negara. (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel tentang penanganan masalah hukum perdata juga hukum tata usaha negara, Selasa (21/11/2017).

Kepala BLUD Konsel dr Boni Lambang Pramana menjelaskan, pada prinsipnya kerja sama itu bertujuan meningkatkan fungsi RSUD Konsel terutama dalam pelayanan kesehatan rujukan.

“Hal ini juga sebagai bentuk kemitraan strategis kita dengan lintas sektor terkait, yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan kualitas serta good government pelayanan rumah sakit kita,” kata Boni di ruang kerjanya, Rabu (22/11/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Agus Suroto mengungkapkan, MoU ini merupakan amanat Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, di mana kejaksaan memiliki beberapa kewengan selain sebagai penuntut umum juga kewengan di bidang intelijen keamanan, dapat berperan memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum dan persoalan hukum lainnya.

“Kami datang sebagai pengacara negara yang memberikan pelayanan dan bantuan hukum. Momen ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mengantisipasi segala hal baik dalam bidang keperdataan maupun dalam bidang tata usaha negara,” ujar Agus.

Agus memberikan contoh seperti  Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daera (TP4D) yang baru saja dilakukan dengan dinas DPMD.

Keberadaan TP4D untuk membantu pemerintah melaksanakan program pembangunan agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjadi kontrol program pembangunan yang sedang dijalankan.

“Kejaksaan Negeri Konsel ada untuk masyarakat Konsel. Jadi, kami siap melayani dan membantu persoalan hukum yang terjadi di daerah ini,” pesannya. (B)

 

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini