APK Dibongkar, Paslon RossY Bakal Gugat Panwascam Bungi

188
Roslina Rahim - Yasin Mazadu
Roslina Rahim - Yasin Mazadu

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Tim Pemenangan Roslina Rahim dan Yasin Mazadu (RossY) rencananya bakal memperkarakan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bungi. Hal ini dikarenakan Panwascam Bungi membongkar alat peraga kampanye (APK) pasangan RossY tanpa alasan yang jelas.

Ketua Tim RossY La Ode Zainal Aslan mengatakan, pembongkaran tersebut telah mengundang kemarahan timnya. Mengingat alat peraga spanduk pasangan calon RossY itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini sangat disayangkan. Permohonan maaf pun tidak cukup. Kami dan penasihat hukum RossY akan melakukan gugatan terhadap apa yang dilakukan Panwas Kecamatan Bungi, agar ada pembelajaran politik pada masyarakat,” ungkapnya, Rabu (11/4/2018).

Dikatakan, pembongkaran APK tersebut terjadi pada Senin, 9 April 2018 sekitar pukul 16.30 Wita di persimpangan tiga menuju Palabusa, Kelurahan Tampuna, Kecamatan Bungi, Kota Baubau. Ketika itu Panwascam Bungi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau melakukan penertiban APK calon wali kota dan wakil wali kota Baubau dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2018.

Aslan menduga pembongkaran tersebut salah satu wujud kebencian Panwascam Bungi terhadap pasangan RossY.

“APK paslon kami dibongkar tanpa ada konfirmasi pada tim. Sedangkan paslon lain tidak dibongkar pada titik yang sama, harusnya kan memenuhi asas keadilan,” tandasnya.

Panwascam Bungi sejauh ini sudah melayangkan surat permohonan maaf terhadap pasangan Rossy. Hanya saja, tim RossY tidak serta merta langsung memaafkan perbuatan itu.

Berikut isi surat Panwascam Bungi yang ditujukan ke pasangan calon Rossy:

Berdasarkan pada pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Baubau dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2018, di lingkup wilayah Kecamatan Bungi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bungi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau pada Senin 09 April 2018 pukul 16.30 Wita.

Maka dengan ini kami menyampaikan bahwa alat peraga spanduk pasangan calon RossY di persimpangan tiga menuju Palabusa di Kelurahan Tampuna sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan atas penertiban yang kami lakukan terhadap APK tersebut, kami Lembaga Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bungi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan menjadi koreksi dan perhatian dalam pelaksanaan tugas pengawasan. (B)

 


Reporter: CR3
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini