ASN di Kolut Bakal Disanksi Bila Tak Ikut Rapid Test

720
Sekretaris Daerah (Pemda) Kolut, Taupiq S
Taupiq S

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Sekretaris Daerah (Sekda) Taupiq S mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) untuk menjalani pemeriksaan rapid test Covid-19 sebab jika tidak ikut akan berujung pemberian sanksi.

Rapid test yang digelar secara massal di halaman dinas kesehatan (dinkes) setempat dimulai sejak Senin (15/6/2020) lalu hingga Senin (29/6/2020) mendatang. Namun baru berjalan lima hari setelah dievaluasi banyak pegawai yang tidak mengikuti rapid test tersebut bahkan tanpa keterangan.

“Kami tetap evaluasi kehadiran ASN dan ada kami terima laporan beberapa yang tidak mengikuti ada sekitar 60 sampai 70 persen saja yang hadir atau mengikuti rapid test,” kata Taupiq S, Jumat (19/6/2020).

Kata dia, tujuan rapid test tersebut sebagai upaya mengetahui pemetaan penyebaran Covid-19 melalui rapid test yang dimulai dari ASN tersebut.

Rapid test masih berlangsung namun dari pantauannya dari 38 OPD baru 18 yang selesai. Rencananya rapid test sebanyak 3.000 dari bantuan Pemprov Sultra akan dilanjutkan sampai ke kecamatan dan masyarakat umum.

“Kita akan lihat dulu sampai jadwal terakhir karena ASN itu harus semua ikut karena saat ini masih tahap sukarela dan pendekatan persuasif kepada mereka dan sebagai contoh teladan kepada masyarakat telah menjalani protokol kesehatan,” ujarnya.

Lanjut dia, meski belum ada regulasi terkait sanksi tidak mengikuti rapid test tersebut namun pihaknya tetap akan melakukan sanksi berupa tuguran sebab hal tersebut bagian dari perintah. Olehnya itu untuk langkah awal seluruh ASN akan didata ulang kemudian dibuatkan jadwal tersendiri. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini