ASN Kerja di Rumah, MenPAN RB Pastikan Pelayanan Tetap Jalan

145
ASN Kerja di Rumah, MenPAN RB Pastikan Pelayanan Tetap Jalan
MenPAN RB - MenPAN RB Tjahjo Kumolo saat melakukan menggelar virtual press conference untuk menyampaikan kebijakan pencegahan Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di rumah sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19). Tjahjo menerbitakan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

“Surat edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan ASN, dan bekerja di rumah bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran covid-19,” kata Tjahjo Kumolo di Kantornya, Senayan Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

Baca Juga : Antisipasi Corona, MenPAN-RB Izinkan ASN Kerja di Rumah

Dalam SE tersebut memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada Instansi Pemerintah. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif.

ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Jadi kami tegaskan tidak diliburkan, tidak. Tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing,” imbuh Tjahjo.

PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19).

Selain itu, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

ASN yang bekerja di rumah tidak diperkenankan meninggalkan rumah atau tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung. ASN yang bekerja di rumah dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.

Pemerintah tetap memberikan tunjangan kepada ASN yang bekerja di di rumah. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

Sementara terkit dengan kegiatan dan perjalan ASN, segala bentuk kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan. Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.

“Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing),” imbuh mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Ini.

Terkait Pejalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri agar ditunda. Bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasl Covid-19 agar segera rnenghubungi Hotline Centre Corona rnelalui Nomor Telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.

Tjahjo juga meminta Agar PPK di Instansi Pemerintah segera melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang telah diterbitkan oleh Pemerintah RI dan Himbauan Kementerian Kesehatan serta melakukan sterilisasi/disinfektan lingkungan kerja masing-masing lnstansi Pemerintah.

Baca Juga : Gubernur Sultra Liburkan Sekolah, Proses Belajar Lewat Online

Guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, Kementerian PANRB menghimbau agar untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan, ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia. B

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini