ASN Lingkup Kemenag Bombana Diimbau Hindari Politik Praktis

148
Kepala Kemenag Kabupaten Bombana Jumaing
Jumaing

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) diimbau untuk menghindari politik praktis. Ini sebagai upaya mewujudkan integritas kemenag di seluruh masyarakat di daerah itu.

Ini juga sebagai upaya tindak lanjut dari penegasan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tentang sanksi terhadap ASN yang melakukan politik praktis. Di mana, Lukman Hakim sama sekali tidak menginginkan ada aparat yang mencoba mencederai nama agama sebagai tameng politik.

Kepala Kemenag Kabupaten Bombana Jumaing menegaskan pihaknya akan menindaki siapa saja ASN Kemenag yang terlibat dalam arus politik. Khususnya menjelang pemilihan gubernur (Pilgub) 2018 dan Pilcaleg serta Pilpres 2019 mendatang.

“Saya imbau kepada seluruh satuan kerja di 22 kecamatan di wilayah Bombana agar benar-benar menghindari namanya politik praktis. Itu akan mencederai integritas Kemenag di hadapan publik,” kata Jumaing di ruang kerjanya, Senin (12/2/2018).

Jumaing kembali menegaskan, jika ada indikasi terhadap ASN yang melibatkan diri, maka sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tentang sanksi ASN.

Kata dia, aturan ini sangat tegas, hukuman apa yang akan diberikan tergantung dari jenis pelanggaran yang ada.

“Bagi siapa saja yang ditemukan, maka laporkan ke Kemenag Bombana. Jika sangat urgen, maka kami tindak lanjuti sampai ke Kanwil Kemenag Provinsi Sultra yang pada akhirnya akan masuk ke dalam ranah Kementerian Agama RI untuk diproses hingga ke KemenPAN-RB dan sanksi kerasnya adalah pemecatan,” ungkapnya.

Karena itu ia meminta kepada seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan ASN lainnya agar tidak terpengaruh dengan arus politik yang lagi marak saat ini.

“Lebih baik kita diam, tidak usah banyak tingkah. Jangan sampai kita jadikan agama ini sebagai sarana dakwah dan bahan kampanye di media sosial, maka kalian akan tahu akibatnya,” pungkasnya. (B)

 


Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini