ASN Pemprov Sultra yang Tidak Ikut Rapid Test Akan Disanksi

1316
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi
Ali Mazi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 13. 510 apatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalani pemeriksaan rapid test mulai pada Senin (16/7/2020).
Dari hasil rafid tes hingga, Rabu (17/6/ 2020) 13.510 ASN lingkup Pemprov Sultra itu dinyatakan negatif virus corona atau Covid-19.

Gubernur Sultra, Ali Mazi menyebutkan, pelaksanaan rapid test ini, untuk memastikan seluruh ASN bebas dari Covid-19. Termasuk sebagai screning awal, dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemprov Sultra.

“Kita ingin, ASN ini menjadi contoh untuk masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Dan kita akan berikan sanksi kepada ASN yang tidak ikut rapid test, lebih baik kita mencegah dari pada mengobati,” kata Ali Mazi saat ditemui awak media, Rabu, (17/06/2020).

Kata dia, kebijakan New Normal harus diterapkan secara keseluruhan, tetapi bukan berarti mengesampingkan protokol kesehatan. Ia pun mengaku, bila dari daftar yang ada, tidak semua ASN mengikuti rapid test pada hari pertama. Olehnya, ia menyiapkan sanksi khusus bagi para ASN bandel tersebut.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Kita siapkan sanksi tegas bagi para ASN tersebut. Mungkin mereka takut, padahal rapid test tersebut dilakukan demi keselamatan kita bersama. Tapi kalau tidak patuh, maka harus siap untuk menerima sanksi,” ujarnya.

Sementara Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas mengatakan, pelaksanaan rapid test di hari ketiga, menyasar ASN di lingkup atau jajaran Setda Sultra. Ia pun menegaskan, bila pemeriksaan ini wajib bagi seluruh ASN.

“Pelaksanaan rapid test hari ini merupakan seruan bapak Gubernur Ali Mazi, sebagai ketua gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 di Sultra, ” ucapnya saat dibubungi via telepon oleh awak media.

Lukman menyebutkan, OPD yang sudah melaksanakan rapid test adalah Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RS Bahteramas, Badan Diklat/ BPSDM. Sampai saat ini, OPD yang sudah melaksanakan rafid tes berkisar 10 OPD dan sampai seterusnya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Bagi ASN yg tidak melaksanakan akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya sebagai Wakil Gubernur Sultra sudah tiga kali melaksanakan rapid test, tujuannya untuk memberikan contoh kepada semua Kepala OPD bersama jajarannya untuk melaksanakan rapid test, kita tidak boleh khawatir dan merasa cemas, ” jelasnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra), dr Muh Ridwan mengungkapkan, pemeriksaan rapid test itu merupakan inisiatif dari Dinkes Sultra.

“Jadi kita tes, kalau dia reaktif maka akan dilakukan swab tenggorokan. Dan tes rapid ini akan berpidah ke OPD-OPD yang lain dan untuk hari ini (kemarin,red) khusus di sekretariat,” ungkapnya.

Untuk itu, Ridwan berharap dalam pelaksanaan rapid test itu, seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra, dinyatakan non reaktif atau negatif Covid-19. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini