Aspal Buton Kurang Dimanfaatkan di Sultra, Ini Alasannya

67

Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Sultra Muhammad Poli mempertanyakan kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sultra tentang penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Infrastruktur Jalan terse

Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Sultra Muhammad Poli mempertanyakan kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sultra tentang penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Infrastruktur Jalan tersebut. Dinas PU dituding mengabaikan kewajiban penggunaan 25 persen aspal Buton pada proyek jalan seperti yang diamantkan dalam perda tersebut.
“Dalam lima tahun, seharusnya sudah ada solusi mengenai pemanfaatan aspal Buton mengingat banyaknya dana yang tersedia (untuk pembangunan jalan). Jangan hanya (memikirkan soal) Jembatan Bahteramas, sementara untuk infrastruktrur kita (tetap)mengandalkan  aspal minyak yang dari luar,” kata Poli dalam Rapat Koordinasi Perda Nomor 2 Tahun 2010 di kantor Dinas PU Sultra, Senin (9/3/2015).
Menurut Poli, perda tersebut harus didukung oleh peraturan gubernur agar implementasinya di lapangan lebih efektif. Aspal Buton yang merupakan produk lokal di daerah belum dinikmati masyarakat Sultra.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Sultra Rundu Pandu Beli Hasan mengatakan, produksi aspal Buton masih terbatas dan lebih banyak diekspor ke luar negeri. Tapi di masa-masa mendatang, aspal Buton akan difokuskan untuk keperluan daerah mengingat akan dibangunnya industri konsentrat aspal di Kabupaten Buton. Rundu berharap agar investor yang masuk ke Sultra tidak dipersulit.  
Rendahnya tingkat produksi aspal Buton juga disebabkan oleh proses pembuatannya yang lebih lama, mengingat aspal itu harus diekstraksi terlebuih dahulu. Selain itu, kandungan mineralnya cukup tinggi.
Selama ini, penggunaan aspal Buton hanya berkisar antara 3-5 persen dari total aspal yang digunakan. Dengan adanya industri tersebut, diharapkan potensi aspal Buton dapat dikembangkan untuk keperluan dalam negeri. 
Terkait dengan pergub seperti yang disarankan oleh Poli, dia menilai tidak perlu karena sudah ada yang kekuatan hukumnya lebih tinggi.(*/Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini