Atasi Persaingan Usaha Tak Sehat, KPPU RI Sosialiasi UU Nomor 5 Tahun 1999 di Sultra

124
Wakil Ketua KPPU RI, R. Kurnia Sya'ranie
Wakil Ketua KPPU RI, R. Kurnia Sya'ranie

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (3/8/2016).

Wakil Ketua KPPU RI, R. Kurnia Sya'ranie
Wakil Ketua KPPU RI, R. Kurnia Sya’ranie

Wakil Ketua KPPU RI, R. Kurnia Sya’ranie mengungkapkan, secara umum sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada semua pihak tentang tugas dan kewenangan KKPU yaitu sebagai penegak hukum, pemberi saran kebijakan kepada pemerintah, penilai merger serta kewenangan baru yang diberikan oleh UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tetang penilaian perjanjian tentang kemitraan.

“Akan tetapi pada hari ini kami fokus terkait pengadaan barang dan jasa karena secara umum perkara yang paling banyak dilaporakn terkait pengadaan barang dan jasa,” ungkap R. Kurnia Sya’ranie di Hotel Grand Clarion Kendari.

Menurut dia, sosialisasi tentang pengadaan barang dan jasa ini sangat penting agar pemerintah daerah, unit layanan pengaduan (ULP) dan kelompok kerja (Pokja) dapat mengetahui rahasia untuk mengawasi dan mencegah terjadinya persekutuan para pemilik usaha dalam memonopoli perdagangan barang dan jasa di Indonesia termasuk Sultra. Jika tiga pihak di atas dapat mempelajari hal tersebut, maka akan mengurangi KPPU berurusuan dengan permasalahan hukum.

Dengan begitu diharapakan aparat dapat berperilaku sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1999 yang nantinya akan menimbulkan suasana kondusif dalam persaingan usaha pengadaan barang dan jasa, serta akan memberikan kesempatan kepada usaha lain yang akan masuk di suatu daerah.

“Dengan keadaan kondusif ini, pilihan harga murah akan lebih banyak, kemudian pengadaan barang dan jasa tidak ada kolusi dan bermain secara sehat maka memberikan kesempatan kepada yang lain,” terangnya.

Kurnia menambahkan, Pulau Sulawesi merupakan gerbang utama masuknya bisnis di Indonesia timur. Pertumbuhan ekonominya pun dinilai bagus termasuk Kota Kendari, sehingga saat ini dirinya bersama tim masih meraba berbagai industri yang ada di Sulawesi, termasuk UMKM. Dan rencananya Pemprov Sultra juga akan mengadakan MoU dengan KPPU untuk melakukan pengawasan intens pengadaan barang dan jasa di Sultra.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Ramli Simanjuntak mengungkapkan, untuk di Sultra pengaduan perkara yang tengah dilakukan penyelidikan hingga tahun 2015 lalu terdapat tiga kasus, dan hal tersebut masih dalam skala kecil dengan nilai Rp 300 juta sampai Rp 500 juta. Pihaknya juga telah memberikan surat peringatan kepada pihak yang terkait.

“Sampai tahun ini belum ada laporan pengaduan, dan semoga dengan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat,” ungkap Ramli Simanjutak.

Meski begitu, pada tahun 2016 ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan awal atas inisiatif sendiri terkait data-data pelelangan pengadaan di Sultra termasuk di Kota Kendari yaitu jalan, bangunan perkantoran dan rumah sakit. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor      : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini