Bangunan Pabrik, Kantor dan Basecamp PT SPL di Konut Diduga Tak Miliki lMB

838
Tasman Tabara
Tasman Tabara

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pendirian bangunan pabrik, kantor, dan basecamp milik PT Sultra Prima Lestari (SPL) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Dalam kunjungan inspeksi mendadak (sidak) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan, Disnakertrans dan anggota DPRD Konut beberapa waktu lalu, pihak perusahan tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin administrasinya untuk melakukan pendirian bangunan.

“Saat kami turun kami minta seluruh izin IMB dalam mendirikan bangunan, tapi pihak PT SPL tidak memperlihatkan izinnya. Mereka sampaikan segera akan dilengkapi permintaan kami (izin IMB). DPMPTSP masih sementara telusuri izin pendirian pabriknya, kantor dan basecamp,” ungkap Kepala DPMPTSP Konut, Tasman Tabara di ruang kerjanya, Kamis (6/9/2018).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Tak hanya IMB saja, kata Tasman, pihaknya juga meminta kelengkapan izin lokasi pendirian bangunan dan pembuangan limbah. Namun, pihak PT SPL tak bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud.

“Kami beri batas waktu 2 minggu untuk memperlihatkan segala izin yang kami minta di kantor DPMPTSP. Kalau tidak ada jelas kami bisa hentikan aktivitasnya,” tegasnya.

Mantan Kabag Hukum Konut ini menambahkan, syarat penerbitan IMB yaitu ketika pemilik bangunan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Jika tidak ada, maka masuk dalam kategori bangunan ilegal.

BACA JUGA :  KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya

“Izin amdalnya dan lingkungannya juga masih ditelusuri oleh DLH dan Perkebunan. Kami tekan, karena ini jelas sangat merugikan daerah dari sisi PAD kita,” tukasnya.

Sementara General PT SPL Kun Hardadi menyatakan jika pabrik pengolahan sawit milik PT SPL mempunyai IMB. Dan dalam kurung waktu yang ditentukan pihaknya akan menyerahkan seluruh kelengkapan izin administrasi yang diminta oleh instansi terkait.

Sama halnnya dengan segala kekurangan dokumen izin IMB seperti pendirian kantor dan basecamp akan dipenuhi dan dilengkapi sesuai permintaan dinas terkait.

PT SPL merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit. PT SPL telah melakukan aktivitasnya sejak 2005 lalu. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini