Baru Seminggu Bertugas, Kabid Pemberantasan BNNP Musnahkan Barang Bukti Tak Bertuan

67
Baru Seminggu Bertugas, Kabid Pemberantasan BNNP Musnahkan Barang Bukti Tak Bertuan
PEMUSNAHAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti sitaan di tahun 2016. Pemusnahan ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Kamis (23/2/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Baru Seminggu Bertugas, Kabid Pemberantasan BNNP Musnahkan Barang Bukti Tak Bertuan
PEMUSNAHAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti sitaan di tahun 2016. Pemusnahan ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Kamis (23/2/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satu minggu bertugas, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang baru, AKBP Bagus Hari langsung memusnahkan barang bukti sitaan di tahun 2016 lalu. Bagus Hari menggantikan posisi AKBP Karim Samandi yang sebelumnya memangku jabatan itu.

Pemusnahan ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Kamis (23/2/2017). Sebanyak 15,05 gram shabu dan barang bukti pendukung dimusnahkan jajaran BNNP Sultra.

Bagus Hari mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil sitaan pihak BNNP Sultra yang sampai sekarang belum diketahui pemiliknya. “Dari pada tinggal di BNNP dan ada oknum yang menyalahgunakan, lebih baik dimusnahkan saja,” kata Bagus Hari di RSUD Kota Kendari.

Selain memusnahkan sabu, korek gas, alat isap atau bong, serta alat timbang, dalam kesempatan itu turut dimusnahkan pula obat-obatan terlarang tanpa nama.

“Semua barang bukti ini merupakan hasil penindakan di lapangan pada tahun lalu yang tersangkanya tidak ada dan juga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas Bagus Hari.

Barang bukti tak bertuan ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses pemusnahannya disaksikan oleh pegawai dari BNNP Sultra dan juga pihak keamanan dari RSUD Kota Kendari. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini