Bawa 5,3 Kilogram Sabu, Kuli Bangunan Ini Dibekuk Polisi di Kamar Hotel

2569
Bawa 5,3 Kilogram Sabu, Kuli Bangunan Ini Dibekuk Polisi di Kamar Hotel
NARKOBA - Tersangka pengedar narkotika jenis Shabu bernama Darman alias Away (30) bersama barang bukti delapan ball/bungkus shabu seberat 5.396 gram. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 5.396 gram di salah satu kamar hotel di Jalan Edi Sabara nomor 88, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Kamis (21/2/2019) sekira pukul 23.00 wita.

Pelakunya berprofesi sebagai kuli bangunan, bernama Darman alias Away (30) warga Kampung Cisarua, Rt 01, Rw 016, Desa Negasari, Kecamatan Cisimpet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Tersangka berperan sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat opsnal Subdit III sedang melakukan kegiatan lidik peredaran gelap narkotika dengan target jaringan Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari pada malam itu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Tiba-tiba mendapatkan informasi ada seorang kurir yang membawa sabu dari Sumatera Selatan (Sumsel) Ke kendari menggunakan pesawat udara, lalu tim melakukan penyelidikan. Akhirnya mengetahui tersangka menginap di hotel Swissbel kamar 201,” beber AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23//2/2019)

Lanjutnya, tim lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka ketika keluar dari kamar hotel dengan membawa tas ransel yang berisi sabu sebanyak delapan ball/ bungkus. Kata Harry, tersangka mengaku, membawa barang haram itu dari Kota Palembang (Sumsel) dengan pesawat rute Palembang – Surabaya – Kendari.

“Menurut pengakuan target bahwa Ia bertugas menjadi kurir sabu tersebut karena direkrut seseorang bernana Noval. Sedangkan yang mengendalikan adalah Tio,” jelasnya.

Selain menyita barang bukti Sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Redmi 4x Xiaomi, satu buah tas ransel warna hitam, satu buah koper warna hitam, satu lembar atm bank BCA serta uang tunai senilai Rp. 900 ribu dari tangan tersangka Darman.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Harry mengatakan, pihaknya kini melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap bandar dari jaringan, khususnya pengirim dan penerima. Melakukan penyidikan dan pemberkasan, membawa urine dan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) serta melakukan koordinasi dengan Polda Sumsel untuk mengembangkan kasus ini.

“Tersangka diduga melanggar pasal 132 ayat satu juncto pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat dua, undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati,” tukasnya. (*)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini