Bawaslu Bombana Lawan Serangan Fajar dengan Berpatroli

213
Ketua Bawaslu Bombana Hasdin Nompo
Hasdin Nompo

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawslu) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini memastikan tidak dibolehkan politik uang atau yang dikenal sebagai serangan fajar menjelang pencoblosan pada Pemilu 17 April 2019.

Instansi pengawas pemilu ini bakal menggelar patroli pencegahan pada masa tenang mulai besok (Minggu, 14/4/2019) sampai detik-detik pemilihan pada Rabu (17/4/2019). Rencananya, dua jenis patroli akan dilakukan dengan mencegah dan menangkap oknum yang melakukan politik uang melibatkan elemen pengawas di seluruh wilayah Bombana.

Ketua Bawaslu Bombana Hasdin Nompo menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melawan dan menindak tegas adanya politik uang, utamanya melalui serangan fajar.

“Kami agendakan patroli di seluruh wilayah Bombana bersama elemen pengawas kecamatan sampai di pelosok desa dengan melibatkan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara). Patroli ini akan dilakukan selama 1×24 jam, jangan sampai ada pergerakan yang bertentangan dari kontestan pemilu, utamanya para caleg,” tegas Hasdin di Rumbia, Sabtu (13/4/2019).

Menurut Hasdin, potensi serangan fajar menjelang pencoblosan, khususnya di wilayah ibu kota dan pedesaan Bombana dianggap rawan dan menjadi atensi dalam rencana proses patroli tersebut.

“Kami mengharapkan kepedulian masyarakat agar menghindari adanya pemberian dari peserta pemilu, berupa amplop berisi uang, karena itu tidak diperbolehkan dalam aturan pemilu,” ujar Hasdin.

(Baca Juga : Bawaslu Bombana Imbau Kontestan Serahkan Nama Saksi Pemilu)

Selain pencegahan politik uang, patroli juga untuk mengecek adanya alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di bahu jalan dan bahkan di media sosial. Patroli tersebut pula dilakukan dengan melibatkan polisi dan beberapa personel Polisi Pamong Praja (Pol PP) di daerah itu.

“Kami ingatkan ke seluruh kontestan di pemilu 2019 di Bombana agar mengikuti aturan berdasarkan tahapan, dan saat ini mereka (caleg) tidak boleh lagi berkampanye, baik itu melalui baliho, spanduk, stiker atau di media sosial. Jika masih ditemukan, maka kontestan dianggap telah melakukan kampanye di luar jadwal dan melanggar aturan kepemiluan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bombana, Darma menjelaskan sanksi bagi yang melakukan politik uang. Setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau meteri lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, akan terjerat sanksi pidana.

“Ada pidana yang dikenakan bagi yang tertangkap melakukan politik uang sebagaimana termaktub dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 278 ayat 2 dengan pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 48 juta,” ungkap Darma

Selanjutnya, bagi setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

“Aturan ini perlu diketahui masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika ada yang melakukan politik uang. Termasuk potensi pelanggaran di masa pencoblosan,” terang Darma. (A)

 


Kotributor: Muhammad Jamil
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini