Bebaskan Lahan Pembangunan Jalan Wisata Kendari-Toronipa, Pemprov Siapkan Rp40 Miliar

410
Pemprov Bangun Jalan Selebar 40 Meter di Jalur Kendari-Toronipa
PEMBANGUNAN JALAN - Rancangan pembangunan jalan menuju kawasan pantai Toronipa. Dimana nantinya, titik awal pembangunan jalan akan di mulai dari pertigaan Mesjid Raya Kota Lama, lalu memotong menuju kelurahan Kendari Caddi dengan membangun jembatan di atas teluk kendari. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menggenjot pembangunan jalan wisata, Kendari-Toronipa. Untuk menyukseskan pembangunan itu, Pemprov Sultra pun telah menyiapkan dana Rp40 miliar untuk ganti rugi lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan jalan tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sultra, Effendi Patulak menjelaskan, terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan di dua kecamatan yakni kecamatan Kendari-kecamatan Soropia, saat ini masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat.

Baca Juga : Meski Dukung Pembangunan Jalan Wisata Toronipa, Warga Masih Khawatir

“Kalau untuk kecamatan Soropia, kemarin setelah sosialisasi masyarakatnya setuju untuk dibebaskan lahannya. Mereka bersedia rumah maupun lahannya dibebaskan untuk membangun jalan,” terangnya saat ditemui awak media, Senin (5/8/2019).

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Untuk di kecamatan Kendari, lanjutnya, proses sosialisasi masih menunggu final design pembângunan jalan wisata Kendari-Toronipa. Meski begitu, Effendi mengaku masyarakat di kecamatan Kendari secara penuh mendukung proses pembangunan jalan tersebut.

“Setelah final design, kita akan sosialisasi kembali. Karena masyarakat pada dasarnya sudah setuju hanya ingin melihat gambar pembangunannya dulu,” terangnya.

Meski begitu, sambung Efendi, proses ganti rugi masih menunggu hasil pengukuran dari pihak konsultan dan Dinas Bina Marga Sultra. Proses ganti rugi pun akan dibayarkan dengan menggunakan uang tunai, sesuai luas bangunan dan lahan milik warga.

“Ganti ruginya uang, tapi untuk ganti rugi bangunan belum kita hitung. Karena yang akan menentukan nanti itu Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). Itu akan ditunjuk oleh Dinas Bina Marga, untuk menghitung breada ganti rugi yang harus dibayarkan ke masing-masing warga, baik tanah dan bangunannya,” tutupnya.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Baca Juga : September 2019, Jalan Wisata Toronipa Mulai Dikerjakan

Untuk diketahui, Pembangunan jalan wisata Toronipa, bakal mulai dikerjakan pada 5 September 2019. Ground Breaking jalan yang menghubungkan Kecamatan Kendari, Kota Kendari dan Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, bakal dimulai dari lokasi wisata pantai Toronipa sepanjang 2 kilometer.

Di tahap awal pembangunan jalan sepanjang 2 kilometer itu, akan menelan biaya sebanyak Rp153 miliar. Pembangunan sendiri akan dibagi menjadi tiga tahap, dengan total anggaran sebanyak Rp2 triliun dan panjang jalan 14,6 kilometer dengan lebar jalan mencapai 40 meter. (b)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini