Belum Ada Pelimpahan Berkas, Penahanan Umar Samiun Diperpanjang

63
KPK Datangi Kediaman Umar Samiun
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun hari ini, Jumat (21/4/2017). Hingga saat ini, belum ada pelimpahan berkas Umar Samiun sehingga KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Buton terpilih ini.

KPK Datangi Kediaman Umar Samiun
Febri Diansyah

“Kami lakukan perpanjangan penahanan Samsu Umar Samiun untuk 30 hari ke depan dari 26 April-25 Mei 2017,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com, Jumat (21/4/207).

Febri mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyidikan untuk mengusut kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar tersebut.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Hingga masa perpanjangan berakhir nanti, KPK akan merampungkan berkas Umar Samiun yang kini berada di tahanan KPK cabang Pomda Jaya Guntur. “Setelah itu akan dilakukan pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan, kemudian proses lebih lanjut hingga di persidangan,” terang mantan aktivis anti korupsi ini lebih lanjut.

Baca Juga : Kasus Suap Umar Samiun, KPK Periksa Enam Orang Saksi

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Sebagai informasi, Umar Samiun merupakan tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada Ketua MK dalam penanganan sengketa Pilkada yang bermuara di MK tahun 2011/2012. Kendati menjadi tahanan KPK, Umar menang dalam Pilkada serentak kali ini berpasangan dengan La Bakry.

Surat usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Buapti Buton terpilih pun sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini