Belum Dimanfaatkan, Pengadaan Instalasi Biogas di Distamben Konut Dinilai Mubasir

98
ilustrasi biogas
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Lembaga Bantuan dan Penegakan Hukum (LBPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencium adanya dugaan penyelewengan keuangan daerah pada proyek pengadaan instalasi biogas di Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Konawe Utara tahun 2015. Mengingat biogas tersebut belum dimanfaatkan oleh masyarakat.

ilustrasi biogas
Ilustrasi

Anggota LBPH Sultra Sutarno pada awak Zonasultra.com mengungkapkan, proyek pengadaan instalasi biogas di Distamben Konut dilaksanakan oleh CV Makmur Jaya Indonesia, dengan nomor kontrak 02.07/LE/SPK/DISTAMBEN/VI/2015, dengan anggaran sebesar Rp.645.728.000.

“Jumlah instalasi biogasnya yang dibangun sebanyak 34 unit,” ungkap Sutarno, Sabtu (8/10/2016).

34 unit biogas itu masing-masing dibangun di Desa Mata Benua Kecamatan Landawe sebanyak 20 unit dan 14 unit lainnya di Desa Lamparinga Kecamatan Wiwirano.

Dikatakan, dalam proses pembayaran pihak perusahaan melakukan empat kali penarikan dana sampai tanggal 31 Desember 2015 dengan total Rp.600.527.040 atau 93 persen.

“Tapi hasil pemeriksaan fisiknya, diketahui instalasi biogas yang diserahkan tidak dapat digunakan sesuai tujuannya,” katanya.

“Bahkan ada yang jadikan sebagai penampungan ikan. Ini membuktikan proyek tersebut gagal dan diduga merugikan keuangan daerah,” lanjutnya.

Parahnya lagi, kata Sutarno, tidak tersedianya bahan baku biogas menjadi kendala utama. Ditambah, Distamben Konut sebagai instansi terkait terkesan melakukan pembiaran karena tidak melakukan pencontohan bagaimana cara memanfaatkan biogas tersebut.

Tak hanya itu, Sutarno menuding, pejabat pembuat komitmen (PPK) Distamben dianggap lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan, dan juga tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) juga dianggap gagal melakukan uji fungsi biogas tersebut.

“Ini sudah tidak sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Distamben Konut Muhardi Mustafa belum dapat dikonfirmasi. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini