Berawal dari Persoalan Tambang, Mahasiswa Wawonii dan LBH Demo di Polda

505
Berawal dari Persoalan Tambang, Mahasiswa Wawonii dan LBH Demo di Polda
DEMO POLDA -Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari menggelar demonstrasi di depan Mako Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (10/8/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari menggelar demonstrasi di depan Mako Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (10/8/2018).

Mereka mendesak Polda Sultra untuk menghentikan proses penyelidikan kepada masyarakat Roko-roko Raya Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Masyarakat setempat dilaporkan oleh Marlion dan Talebe Nonci dengan perkara dugaan pencemaran nama baik.

Koordinator aksi Basrin mengatakan, atas perkara itu, pada tanggal 13 Juli sampai 26 Juli 2018, sebanyak 13 warga Roko-roko Raya telah dilaporkan di Polda Sultra.

“Pelaporan tersebut berawal dari aksi penuntutan masyarakat Roko-roko Raya pada tanggal 20 Juni 2018 terhadap Marlion di Desa Teporoko yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Teporoko,” ujar Basrin.

Tujuan kedatangan masyarakat ketika itu adalah menagih janji Marlion untuk mempertemukan pihak PT GKP dengan warga. Selain itu, adalah untuk menagih janji Marlion yang akan berada pada garis terdepan melawan tambang agar tidak masuk di Kepulauan Wawonii.

Lanjut dia, warga ketika itu menuding Marlion telah balik mendukung PT GKP di Kepulauan Wawonii. Selain persoalan itu, warga juga mengusir Humas PT GKP di Desa Nambo Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Pengusiran Humas PT GKP tersebut disebabkan karena masyarakat Roko-roko Raya resah dengan adanya pertambangan di Kabupaten Konkep. Humas PT GKP atas nama Hendra Gunadi Patandean dituding pernah melakukan penyamaran sebagai mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) yang sedang menyusun tesis S2 di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.

Belakangan penyamaran tersebut ketahuan bahwa Hendra Gunadi Patandean merupakan Humas PT GKP yang ditugaskan oleh perusahaannya untuk ke Desa Sukarela Jaya. Oleh karena itu kata Basrin, warga merasa resah dengan keberadaan humas tersebut, sehingga melakukan aksi demonstrasi pengusiran keluar dari Pulau Wawonii.

Lanjut Basrin, pasca pengusiran Humas PT GKP dan penuntutan janji Sekretaris Desa Toporoko, pada 12 Juli 2018, 3 warga dipanggil Polda Sultra dengan tuduhan melakukan penghinaan dan pengancaman saat melakukan aksi demonstrasi pengusiran Humas PT GKP dan penuntutan Sekretaris Desa Toporoko. Kemudian antara tanggal 22 – 26 Juli 2018, jumlah warga yang dilaporkan berkembang, 10 orang kembali dipanggil Polda. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini