Berdasarkan Ketentuan, Tiga DOB di Sultra Ikut Pilkada Serentak 2015

36

Komisioner KPUD Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib yang dikonfirmasi awak ZonaSultra.com di Jakarta menjelaskan, berdasarkan pemaparan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam rakor telah menegaskan

Komisioner KPUD Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib yang dikonfirmasi awak ZonaSultra.com di Jakarta menjelaskan, berdasarkan pemaparan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam rakor telah menegaskan bahwa ketiga DOB tersebut, Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah dan Buton Selatan tetap mengikuti pilkada 2015 bersama 204 daerah lainnya di Indonesia.

“Dalam rakor tidak ada informasi atau wacana selain tiga DOB tersebut tidak masuk dalam agenda Pilkada serentak 2015,” kata Abdul Natsir usai mengikuti rakor, Rabu (14/1/2015) malam.

Dijelaskan, apa yang diungkapkan oleh Ketua KPU RI tersebut telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pertama, ketentuan dalam pasal 201 ayat 1 Perppu 1/2014 bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dilaksanakan dihari dan bulan yang sama pada tahun 2015.

Ketentuan yang kedua, lanjutnya, dalam pasal 200 ayat 1 Perppu 1/2014 bahwa pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah tahun 2015 dibebankan pada APBD. Ketiga, surat Kemendagri No 120/4474/OTDA perihal konfirmasi akhir masa jabatan kepala daerah yang akan pilkada tahun 2015 termasuk didalamnya tiga DOB dari 204 daerah lainnya berdasarkan surat Kemendagri dimaksud.

Keempat, surat Mendagri No 118.2/4820/JS tertanggal 18 September 2014 perihal penyampaian pedoman pelaksanaan tiga Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah dan Buton Selatan, bahwa tugas pokok Pejabat (Pj) di tiga DOB tersebut adalah memfasilitasi pelaksanaan Pilkada paling lambat 2016 sesuai ketentuan Perundang-Undangan (Perppu 1/2014 yang mensyaratkan bahwa tiga DOB tersebut harus ikut Pilkada 2015).

“Dengan demikian jika ada wacana bahwa tiga DOB belum siap melaksanakan Pilkada tahun 2015 tentunya harus terlebih dahulu mencabut atau merevisi ketentuan-ketentuan yang telah tertuang dalam Perppu,” jelasnya.

Disamping itu, jika muncul lagi wacana atau alasan bahwa ketiga DOB tersebut belum siap mengikuti Pilkada tahun 2015 karena terkendala belum adanya anggaran, tentunya alasan tersebut juga tak dapat diterima dan tidak berdasar. Sebab, tugas seorang Pj dalam memfasilitasi Pilkada juga termasuk di dalamnya menyiapkan anggaran Pilkada.

“Sumber dananya pun sudah teridentifikasi antara lain dari dana hibah kabupaten induk dan dana hibah dari provinsi serta dicukupkan dari DAU masing-masing ketiga DOB yang dimaksud,” tegasnya.

Selain ketentuan-ketentuan tersebut, pedoman Pilkada serentak tahun 2015 juga kembali dipertegas dalam ketentuan Permendagri No 37/2014 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2015 yang pada pokoknya tidak ada alasan Pilkada ditiga DOB tersebut harus ditunda karena ketidaksiapan anggaran.

“Sebab, anggaran Pilkada telah diatur dalam Permendagri No 37/2014 yang intinya wajib untuk dianggarkan untuk pelaksanaan Pilkada,” tutupnya. (Dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini