Berkas Aswad Dipastikan Sudah di Pengadilan Pekan Depan

48
Berkas Aswad Dipastikan Sudah di Pengadilan Pekan Depan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan pekan depan akan melimpahkan berkas perkara mantan bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan kantor bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011.

Berkas Aswad Dipastikan Sudah di Pengadilan Pekan Depan
Ilustrasi

Hal itu disampaikan Kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Djoko Susilo di halaman kantor kejati usai memimpin upacara penutupan lomba kesenian.

“berkas kasus aswad sudah selesai, kita sementara nyusun surat dakwaan dan minggu depan akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Kendari,” ungkap Djoko susilo, (20/07/2016).

Sebelumnya, Aswad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra sejak 20 Januari 2016 lalu.

Kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan mendapat laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.2,3 miliar. Proyek tersebut dianggarkan Rp 15,8 miliar yang dibagi dalam dua tahap dari tahun 2008-2010. Tahap pertama tahun 2008 sebesar Rp 7,3 miliar. Kemudian pada 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar.

Sedangkan pada tahap dua dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan mendapat persetujuan dari Bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini