Berlaku 2017, Ini Susunan SKPD Pemprov Sultra yang Baru

3029
Syahruddin Nurdin
Syahruddin Nurdin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berdasarkan Perda kelembagaan yang mengatur nomenklatur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun 2016, saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki 53 perangkat daerah.

Syahruddin Nurdin
Syahruddin Nurdin

Kepala Biro Organisasi Setda Sultra Syahruddin Nurdin mengatakan, dari 53 perangkat daerah tersebut terdiri dari 25 dinas, 9 badan, 9 biro, 3 staf ahli, 3 asisten, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, serta satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

“Pejabat eselon 1B satu orang Sekretaris Daerah (Sekda), eselon IIA 42 orang, eselon IIB 9 orang, eselon III A satu orang,” ungkap Syahruddin Nurdin ditemui di runag kerjanya, Selasa (13/12/2016).

Berikut susunan SKPD lingkup Pemprov Sultra berdasarkan perda kelembagaan yang dibentuk atas amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur SKPD:

1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Satuan Polisi Pamong Praja

Staf Ahli
1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
2. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
3. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia

Asisten:
1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
3. Asisten Administrasi Umum

Biro:
1. Biro Pemerintahan
2. Biro Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat
3. Biro Hukum
4. Biro Administrasi Perekonomian
5. Biro Administrasi Pembangunan
6. Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
7. Biro Organisasi
8. Biro Umum
9. Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik

(Berita Terkait : Ini 5 SKPD Lingkup Pemprov Sultra yang Baru Terbentuk)
Dinas:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
4. Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang
5. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
6. Dinas Sosial
7. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
8. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
9. Dinas Ketahanan Pangan
10. Dinas Lingkungan Hidup
11. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13. Dinas Perhubungan
14. Dinas Komunikasi dan Informatika
15. Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
19. Dinas Kelautan dan Perikanan
20. Dinas Pariwisata
21. Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan
22. Dinas Perkebunan dan Holtikultura
23. Dinas Kehutanan
24. Dinas Energi Sumber Daya Mineral
25. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Badan:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
3. Badan Pendapatan Daerah
4. Badan Kepegawaian Daerah
5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
6. Badan Penelitian dan Pengembangan
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
8. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
9. Badan Penghubung Pemerintah Daerah. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini