Berpotensi Konflik, Masyarakat Minta Pemerintah Menghentikan Penjualan Lahan di Unggulino

550
Berpotensi Konflik, Masyarakat Minta Pemerintah Menghentikan Penjualan Lahan di Unggulino
Tolak Penjualan Lahan - Baliho berisikan pernyataan sikap masyarakat dan pemerintah desa lingkup Mokaleleo, Unggulino, Laloonaha, dan Wawosanggula, terkait dengan proses penjualan lahan ke PT Agri Cassava Makmur. Masyarakat menilai hal ini dapat menimbulkan konflik sosial. (Restu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Masyarakat Desa Mokaleleo, Unggulino, Laloonaha, dan Desa Wawosanggula, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pemerintah desa dan Pemda Konawe untuk segera menghentikan proses penjualan lahan ke perusahaan industri pertanian, karena berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Hal ini disebabkan proses penjualan lahan yang dilakukan oleh oknum warga yang diketahui bernama Rela, menggunakan data kepemilikan lahan yang diduga bodong, alias tidak sesuai dengan data kepemilikan lahan yang sebenarnya.

Baca Juga : Wabup Konawe Tinjau Lokasi Proyek Percontohan

Wakil Ketua II Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Hippma) Desa Mokaleleo, Unggulino, Laloonaha, dan Wawosanggula (Mulwa), Aprianto menyebut, berdasarkan data pemilik lahan yang didapatkan, luas lahan masyarakat yang rencananya akan dijual ke PT Agri Cassava Makmur (ACM) seluas 360 hektar.

Dari jumlah tersebut, terdapat 196 orang pemilik lahan seperti yang tertera pada 255 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat oleh Rela dan ditandatangani oleh Kepala Desa Unggulino, Yabas.

“Berdasarkan rekapan data pemilik yang kami peroleh, atas nama Rela ini memiliki luas lahan sebanyak 31 hektar. Itu yang menggunakan nama pribadi saja, belum lagi SKT yang pakai nama isteri dan anaknya. Kalau ditotal sekitar 42 hektar luasnya,” Kata Rian sapaan akrab Aprianto, Selasa (15/10/2019)

Jumlah luas lahan yang dimiliki Rela tersebut berbanding terbalik dengan hasil klarifikasi dengan tokoh masyarakat yang juga kerabat dekatnya, yaitu lahan peninggal nenek moyang mereka tidak sampai 10 hektar.

Selain itu, terdapat beberapa nama lain yang juga memiliki luas lahan yang tidak rasional. Belakangan diketahui jika nama-nama pemilik yang mengklaim memiliki lahan puluhan hektar itu merupakan cukong alias pengurus proses penjualan lahan warga ke pihak perusahaan.

“Ada juga nama yang dimasukan sebagai pemilik tetapi tidak memiliki lahan di wilayah yang akan dijual ini, bahkan ada yang sudah lama meninggal tetapi masih dimasukan sebagai pemilik,” Ujarnya.

Baca Juga : Polda Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Desa Fiktif Konawe

Rian menyebut, dengan proses pembuatan SKT yang tidak sesuai, dapat meninmbulkan konflik sosial kedepannya. Sebab lahan yang dijual oleh segelintir oknum masyarakat tidak mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan yang sebenarnya.

Saat ini kata Rian, terjadi gejolak yang berpotensi konflik di tengah-tengah masyarakat, jika tidak segera dihentikan maka konflik sosial bisa saja terjadi kapan pun.

Sementara itu, Kepala Desa Unggulino, Yabas mengaku jika dirinya telah menandatangani SKT sebagai syarat administrasi proses penjualan lahan, namun dirinya tidak mengetahui jika terdapat oknum-oknum masyarakat yang mengklaim memiliki lahan hingga puluhan hektar.

“Karena waktu saya tandatangani SKT itu saya tidak periksa satu-satu. Sebab sebelumnya saya sudah verifikasi data yang ada, dan ternyata mereka selipkan lagi,” Ujar Yabas.

Hal itu baru ia sadari, setelah adanya kelompok masyarakat dan juga Hippma Mulwa, yang memprotes kebijakannya yang dilengkapi denga data pemilik lahan.

“Setelah ada data yang diberikan itu, maka saya langsung membuat surat kuasa kepada Aprianto untuk menarik seluruh SKT dan juga dokumen pendukung yang ada di perusahaan melalui notaris,” Imbuhnya.

Yabas mengaku tidak akan pernah menginterfensi masyarakat yang ingin menjual lahan maupun sebaliknya. Sebab hal itu merupakan kewenangan pemilik lahan, dengan syarat masyarakat yang akan menjual merupakan pemilik yang sebenarnya.

Dilain pihak, Penanggung jawab PT ACM, Trisno mengaku tidak ingin terlibat dalam kisruh intenal masyarakat saat ini. Karena hal itu bukanlah masaala yang bersumber dari perusahaan.

“Itu internal masyakat. Kami hanya akan membayar lahan yang adminstrasinya jelas, dan kami juga akan pastikan pemilik SKT ini adalah benar-benar pemilik lahan,” ujar Trisno via selulernya.

Saat ini proses jual beli lahan masih dalam tahap verifikasi SKT yang telah diserahkan, rencananya sebelum proses pembayaran, pihak perusahaan akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran lokasi yang akan dijual.

Baca Juga : 45 Ribu Hektar Sawah Diasuransikan, Petani Konawe Diminta Segera Mendaftar

“Terkait dengan data pemilik yang sudah meninggal atau mengklaim memiliki lahan puluhan hektar nanti kita cek kebenarannya. Kami akan bayar lahan itu kalau sudah tidak ada masalah,” ujarnya.

Masyarakat pemilik lahan yang menolak proses penjualan lahan telah mengumpulkan petisi yang berisikan penolakan adanya perusahaan yang masuk ke wilayah itu dengan alasan berpotensi konflik, mengancam ekosistem, dan juga lingkungan.

Tidak hanya petisi, kampanye penolaka juga dilakukan dengan cara penyebaran baliho berisikan pernyataan sikap dan komitmen bersama pemerintah desa di beberapa sudut ke empat desa tersebut.(A)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor : Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini