BI Sultra Akui Telah Beri Sanksi Pelaku Transaksi Valuta Asing di Morosi

91
Kepala KPw BI Sultra Minot Purwahono
Minot Purwahono

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menindaklanjuti pemberitaan yang santer beredar di media massa tentang kegiatan transaksi valuta asing (peredaran uang Yuan) di Desa Morosi, Kabupaten Konawe, Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Sultra mengaku sudah memberikan sanksi teguran kepada pihak yang melakukan hal tersebut.

Kepala KPw BI Sultra Minot Purwahono
Minot Purwahono

Kepala KPw BI Sultra Minot Purwahono mengatakan pihaknya memastikan warga negara asing (WNA) maupun lokal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat melakukan transaksi wajib menggunakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran.

BI mengupayakan untuk mengarahkan WNA di sana tidak bertransaksi menggunakan Yuan. Selain itu, merekomendasikan WNA dan warga lokal untuk melakukan penukaran valuta asing kepada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang berizin atau legal.

“Mereka boleh membawa uang asing sebanyak-banyaknya, tapi saat transaksi mereka harus menggunakan uang rupiah,” kata Minot di Aula BI Sultra, Kamis (2/3/2017).

Dengan melaksanakan kewajiban dalam penggunaan Rupiah dapat mengurangi tekanan valuta asing di pasar domestik. Selain itu, Rupiah sudah menjadi simbol kedaulatan negara. Jadi, bagi siapapun wajib menggunakan transaksi uang Rupiah di wilayah NKRI.

Tentunya, ini dilandasi oleh UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kata Minot, pihaknya mewajibkan bagi wisatawan mancanegara maupun tenaga kerja asing (TKA) yang datang ke Indonesia, khususnya Sultra untuk melakukan penukaran valuta asing sebelum berkunjung.

“Transaksi valuta asing telah mendapat larangan, misalnya masih ada yang menggunakan valuta asing, sebagaimana diatur dalam undang-undang mata uang akan diberikan sanksi hukum,” tukas dia. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini