BI Turunkan Sementara Denda Terlambat Bayar Kartu Kredit

97
ilustrasi kartu kredit
ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Akibat situasi pandemi virus corona (Covid-19), Bank Indonesia (BI) menurunkan sementara denda terlambat bayar kartu kredit menjadi 1 persen yang sebelumnya 3 persen. Hal ini sebagai salah satu upaya penanganan dampak ekonomi dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sultra Suharman Tabrani mengatakan, poin-poin kebijakan terhadap kartu kredit ini adalah penurunan batas maksimum suku bunga, yang sebelumnya 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan.

Kemudian, penurunan sementara nilai pembayaran minimum, sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen. Selanjutnya penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran, sebelumnya 3 persen atau maksimum Rp150.000 menjadi 1 persen atau maksimum Rp100.000.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Selanjutnya BI juga mendukung kebijakan kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19 dengan mekanisme menjadi diskreasi masing-masing penerbit kartu kredit.

“Ini adalah bagian dari upaya atau langkah mendorong transaksi nontunai selama pandemi corona,” kata Suharman melalui siaran pers, Selasa (28/2/2020).

Suharman juga menyebutkan ke depan edukasi pembayaran secara nontunai akan terus ditingkatkan sebagai upaya pencapaian visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.

Salah satu edukasi sistem pembayaran yang akan terus dikampanyekan di Sultra antara lain terkait dengan perluasan akseptasi Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Hingga periode April 2020, di Provinsi Sultra yang telah memlliki NMR QRIS mencapai 12.656 merchant, meningkat 111,14 persen dibandingkan Desember 2019 yang tercatat sebanyak 5.994. Merchant yang telah menggunakan QRIS tersebut tidak hanya di sektor perdagangan, namun juga lembaga sosial seperti tempat ibadah dan badan zakat.

Selain QRIS, BI Sultra juga mendukung program percepatan penyaluran program bantuan sosial secara nontunai khususnya bansos nontunai yang terkait dengan Covid-19 melalui edukasi, koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perbankan di Sultra. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini