BP2MI: Ada 1.243 Pekerja Migran Ilegal Asal Sultra di Luar Negeri

170
BP2MI: Ada 1.243 Pekerja Migran Ilegal Asal Sultra di Luar Negeri
Konferensi Pers - Konferensi pers Kepala BP2MI beserta Gubernur Sultra usai kegiatan rapat terbatas, Kamis (15/4/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Perlindungan dan Penempatan Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, data lima tahun terakhir, pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Sulawesi Tenggara (Sultra) ada 1.243 orang. PMI ilegal ini tersebar di dua negara yakni Arab Saudi dan Malaysia.

Hal ini terungkap saat BP2MI bersama Gubenur Sultra Ali Mazi menggelar rapat koodinasi terbatas sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017, di Hotel Claro Kendari, Kamis (15/4/2021).

Kepala BP2MI Pusat, Benny Ramdhani menjelaskan pentingnya memberantas sindikat ilegal pekerja migran Indonesia (PMI). Pasalnya, sampai saat ini masih banyak pekerja yang diberangkatkan secara ilegal tanpa dokumen resmi.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Semoga Pemerintah Provinsi Sultra bisa segera melahirkan peraturan daerah (Perda) perlindungan bagi pekerja migran,” ujar Benny.

Hal ini bertujuan agar PMI ilegal di Sultra dapat berkurang sehingga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir. Rata-rata PMI yang diberangkatkan secara ilegal lebih banyak ketimbang legal yang memenuhi kriteria sebagai pekerja migran.

“Semoga kerja sama kita bisa bermanfaat bagi para PMI dan keluarganya,” paparnya.

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi sangat antusias dengan hadirnya BP2MI di Sultra untuk memberantas sindikat ilegal PMI. Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan ahli di bidangnya.

“Perlunya kontribusi dari semua pihak pemangku kebijakan agar pekerja kita terlindungi keseluruhan,” kata Ali Mazi.

Keberadaan BP2MI diharapkan menjadi pembina dan stakeholder terkait melakukan deteksi dini terhadap sindikat PMI ilegal. Pihaknya memastikan agar PMI memberikan kontribusi yang optimal baik bagi keluarga maupun negara, serta mendapatkan perlakuan yang layak saat bekerja. (b)

 


Penulis: M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini