BPJN Bantah Material Jembatan Rahabangga Konawe Tidak Sesuai SNI

603
BPJN Bantah Material Jembatan Rahabangga Konawe Tidak Sesuai SNI
KLARIFIKASI - Direksi PU Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari, Ari (tengah) ditemani sejumlah pegawai BPJN saat memberikan klarifikasi terkait penggunaan material jembatan rahabangga yang diduga tidak sesuai spesifikasi SNI. (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari membatah penggunaan material pembangunan proyek jembatan rahabangga di Kecamatan Uepai, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya menggunakan material (pasir dan batu pecah) yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direksi PU BPJN XXI Kendari, Ari menyebut material yang digunakan untuk konstruksi pembuatan Abutment dan Pier berasal dari Kecamatan Pondidaha dan Moramo (batu peca) dan Desa Rawua, Kecamatan Uepai (pasir).

Material ini kata Ari telah diuji pada dua labolatorium berbeda, yakni di Universitas Halu Oleo (UHO) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas PU Provinsi Sultra.

Terkait dugaan penggunaan material yang berasal dari Blok Lasada, Ari mengaku meterial tersebut tidak pernah digunakan. Meski begitu ia mengakui jika beberapa titik di blok ini pernah dilakukan pengambilan sampel untuk diuji. Hasilnya kualitas material di wilayah itu tidak masuk spesifikasi sehingga pihaknya memutuskan untuk mengambil material di lokasi lain.

“Kalau ambil sampel pernah, tapi kita tidak pakai. Yang kita pakai ini material dari Rawua dan Pondidaha bahkan untuk batu picanya kita juga ambil di Moramo, Konawe Selatan (Konsel),” kata Ari kepada sejumlah awak media di kantor perwakilan BPJN di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Konawe. Selasa (25/8/2020).

Sebagai unit yang sudah sering menangani proyek berskala besar seperti jembatan dan jalan, pihaknya tidak mungkin lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan material jembatan rahabangga, sebab proyek ini merupakan proyek nasional yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Terkait dengan lambannya proses konstruksi, Ari menyebut hal itu dikarenakan lambannya proses distribusi barang seperti besi baja dan bahan lain akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Sehingga armada pengangkut material kerap tertahan di beberapa daerah.

“Ini saja material baja yang kita pesan baru tiba sekarang, padahal kita pesan dari tiga bulan yang lalu. Kemudian kemarin air sungai konaweeha sempat naik yang juga memaksa kontraktor menghentikan sementara proses konstruksi,” ujarnya.

Selain itu, kendala pembebasan lahan warga di sebelah utara jembatan rahabangga yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, juga menjadi faktor penghambat percepatan pembangunan jembatan yang menghubungkan antara ibu kota Kabupaten Konawe dengan sejumlah daerah ini. Sehingga proyek ini terbilang lamban, namun telah dilakukan perpanjangan hingga Maret 2021 mendatang.

Sayangnya, Ari tidak memperlihatkan dokumen hasil uji labolatorium material yang digunakan, selain itu BPJN XXI Kendari juga tidak memperlihatkan job desain proyek yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah itu, serta dokumen addendum (perpanjangan masa konstruksi).

Saat dikonfirmasi terkait penggunaan material yang berasal dari lokasi tak berizin, BPJN mengakui jika hal itu tidak diketahuinya, sebab untuk distribusi material dilakukan oleh pihak ke III atau subkontraktor. Ari mengaku hanya menerima material yang disuplai oleh pihak ke III tersebut, ironisnya ia tidak mengetahui nama perusahaan subkontraktor penyuplai pasir itu.

Berdasarkan data yang ada, untuk wilayah Kabupaten Konawe, belum ada satupun lokasi penambangan pasir yang telah mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP). Bahakan area pertambangan pasir di Desa Rawua terbilang baru muncul setelah adanya proyek jembatan Rahabangga.

Diberitakan sebelumnya, PT Brantas Abipraya (persero) diduga telah menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi SNI untuk proyek jembatan kelas satu dengan kualitas beton di atas 500. Material ini diduga diambil dari blok Lasada (areal penambangan pasir ilegal). (a)

 


Kontributor: Restu Tebara
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini