BPJS Kesehatan Kendari Belum Bayar Dana Klaim ke RSUD Bahteramas

238
Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik per 1 April 2016

 ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kendari belum membayar dana klaim ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Utama (Dirut) RSUD Bahteramas Provinsi Sultra dr. Yusuf Hamra mengatakan, dana klaim yang sudah terbayar baru sampai November 2017, sedangkan Desember 2017 belum terbayarkan.

“Saya lupa tepatnya pak, di atas Rp5 miliar,” ungkap Yusuf Hamra melalui sambungan WhatsApp, Rabu (21/2/2018) lalu.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Kendari dr. Dina Diana Permata saat dikonfirmasi menjelaskan, untuk dana klaim yang belum dibayarkan tersebut, BPJS Kesehatan tetap melakukan proses pembayaran sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Di mana dengan ketentuan umum, BPJS Kesehatan wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lama 15 hari kerja setelah dokumen klaim diterima lengkap di kantor cabang operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan dari rumah sakit atau pemberi fasilitas.

Perihal terjadinya keterlambatan pembayaran di RSUD Bahteramas, pihaknya tetap menerima konsekuensi itu dengan membayar sekaligus dengan dendanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

“Sebenarnya tidak ada permasalahan, kami tetap akan membayar semua sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap dr Dina saat ditemui usai Acara Launching Parkir Non Tunai di RSUD Kota Kendari, Selasa (27/2/2018).

Ditanyakan perihal jumlah tunggakan yang belum terbayarkan ia tidak tahu persis jumlahnya. Ia juga mengakui, laporan yang diterima BPJS Kesehatan Cabang Kendari dari rumah sakit baru sampai pada bulan November.

“Sehingga kita masih proses saat ini,” tukasnya. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini