BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Fungsinya sebagai Penjamin Aparat Desa

89
BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Fungsinya sebagai Penjamin Aparat Desa
BPJS KETENAGAKERJAAN - Suasana rapat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari bersama 15 perwakilan pemerintah kabupaten se-Sultra dalam hal pengoptimalan kepesertaan aparat desa menjadi peserta jamin sosial Ketenagkerjaan, Selasa (9/7/2019). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus meningkatkan partisipasi kepesertaan jaminan sosial dari aparat desa yang ada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno mengatakan secara umum 15 pemerintah kabupaten (pemkab) yang ada di Sultra telah menandatangani kesepakatan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan seluruh aparat desanya menjadi peserta.

Baca Juga : Pemprov Sebut Honorer Ramai Buat NPWP untuk Layanan BPJS Ketenagakerjaan

“15 pemerintah kabupaten ini sudah komitmen tahun 2019 akan didaftarkan seluruh,” ucap La Uno dalam acara pertemuan BPJS Ketenagakerjaan dengan 15 perwakilan pemkab, Selasa (9/7/2019) di salah satu hotel Kendari.

Namun demikian, pihak pemkab mengaku mendapatkan kesulitan di lapangan, misalnya untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa agar aparatnya terkecuali sekretaris desa (Sekdes) didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Belum lagi, adanya dualisme yang terjadi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Taspen, bahwa Taspen sendiri memiliki kewenangan untuk memberikan jaminan kepada tenaga honorer dan pegawai pemerintah perjanjian kontrak (PPPK) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018.

Baca Juga : Gubernur Sultra Terima Bantuan Korban Banjir dari BPJS Ketenagakerjaan

Melalui PP tersebut, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa jaminan hari tua (JHT), jaminan kesehatan (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan bantuan hukum.

“Adanya aturan ini membuat pemkab juga dilema mau ikutkan kemana aparat desa, BPJS Ketenagakerjaan atau Taspen, padahal kan jelas kami sudah punya MoU dengan Kemendagri bahwa aparat desa itu dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” jelas La Uno.

Olehnya, itu pihaknya mengadakan pertemuan tersebut untuk menjelaskan kepada pemerintah kabupaten perihal tersebut, sehingga kebijakan mendaftarkan seluruh aparat desa bisa terealisasi lebih cepat dan maksimal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Syafruddin mengatakan, melalui Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2019, pihaknya sudah mendaftarkan aparat di 22 desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD).

Baca Juga : Tahun Ini, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Bayar Klaim Rp 20 Miliar

“Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, tapi tidak semua desa ini paham, makanya kami minta tim dari BPJS Ketenagakerjaan bisa turun di lapangan,” ungkap Syafruddin.

Perwakilan dari kabupaten lainnya pun mengeluhkan hal sama, yakni masih kurangnya pemahaman pemerintah desa perihal BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka meminta agar petugas BPJS Ketengakerjaan bisa langsung menjemput bola agar porgram ini berjalan maksimal.

Menanggapi hal tersebut, La Uno pun mengakui pihaknya harus terus melakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah. Namun karena keterbatasan petugas ia meminta pemerintah setempat dapat membantu pihaknya.

Perlindungan terhadap perangkat desa mulai gencar dilakukan setelah adanya nota kesepahaman sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemendagri pada bulan Mei lalu.

Baca Juga : Semester I 2019, BPJS Ketenagakerjaan Kendari Akuisisi 40 Ribu Pekerja

Kerja sama tersebut mengatur fasilitas dan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa. Saat ini aparat desa yang sudah terdaftar mencapai 27 ribu orang dari total aparat desa se-Sultra 34 ribu orang, tersebar kurang lebih di 1.900 desa.

La Uno menuturkan, dalam satu desa terdapat 16 aparat desa dan didaftarkan menjadi peserta iuran setiap bulannya Rp10.800 yang mengkover dua jaminan yakni JKK dan JKM.

“Jadi kalau dihitung-hitung ya tidak besar, tapi manfaatnya itu yang besar karena resiko kerja bisa saja menimpa aparat desa,” jelasnya.

Dalam acara tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Mustari menyerahkan secara simbolis jaminan kematian (JKM) Rp24 juta kepada ahli waris Hasrita aparat desa Wunduhaka, Kecamatan Asera, Konut.

Baca Juga : Mau Dapat Paket Sembako Murah dari BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Ini Syaratnya

Hasrita meninggal dunia karena kecelakaan kerja ditabrak mobil tronton pada bulan Maret 2019 lalu dan klaimnya telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Mei lalu.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk gambaran kepada pemerintah kabupaten bahwa pentingnya mendaftarkan aparat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini