BPJSTKU, Beri Kemudahan Masyarakat Akses Layanan BPJS Ketenagakerjaan

461
BPJSTKU, Beri Kemudahan Masyarakat Akses Layanan BPJS Ketenagakerjaan
BPJSTKU

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi BPJSTKU, guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses segala layanan dan informasinya.

Direktur Perencanaan Strategi dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, mengatakan melalui aplikasi online yang dapat didownload di play store maupun app store tersebut. Masyarakat bisa mencari berbagai informasi program dan mendapatkan kemudahan pelayanan.

Sebutnya, baik itu mengenai pendaftaran, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, berita, dan informasi lainnya.

Pengembangan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU dapat memudahkan, baik itu bagi pekerja bukan penerima upah (informal) ataupun pekerja formal untuk mendaftarkan dirinya ke jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menuturkan, jika pihaknya menginginkan pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui digital tetap sama dengan pelayanan yang didapatkan di kantor.

“Kami ingin memberikan pelayanan 24 jam, 7 hari dalam sepekan, dan 365 hari selama satu tahun,” sebutnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Selain itu, peserta yang ingin mengklaim jaminan hari tua (JHT) bisa lewat aplikasi online milik BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Jelasnya, peserta yang ingin mengklaim bisa memilih tanggal dan waktu untuk mendapatkan dana klaim, dengan syarat dan ketentuannya disertakan melalui aplikasi.

(Baca Juga : Direksi BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Korban Kecelakaan Kerja)

Sumarjono mengharapkan dengan kehadiran aplikasi BPJSTKU ini dapat mendorong para pekerja untuk mendaftarkan dirinya dalam berbagai program BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebab, banyak berbagai kemudahan diberikan hanya dalam gadget yang selalu ada dalam genggaman tangan,” tambahnya.

Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Dimana dari semua program tersebut, peserta bisa merasakan manfaatnya.(B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini