BPKAD Kolaka Bantah Hambat Penyaluran Dana Bantuan Janda Tua

62

“Kita dibatasi aturan,tidak bisa menyalurkan dana tanpa berpedoman dengan aturan,” kata Zulkarnain ditemui zonasultra.id di ruang kerjanya, Jumat (27/2/2015).=”

“Kita dibatasi aturan,tidak bisa menyalurkan dana tanpa berpedoman dengan aturan,” kata Zulkarnain ditemui zonasultra.id di ruang kerjanya, Jumat (27/2/2015).
Dikatakan, aturan tentang penyaluran dana santunan untuk janda tua berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012 tentang mekanisme pemberian bantuan sosial atau hibah yang bersumber dari keuangan negara atau daerah. “Disitu tertulis jelas bahwa semua penyaluran bantuan sosial harus disetor langsung melalui rekening masing-masing penerima bantuan. Jadi kita tidak bisa tolerir kalau ada mekanisme di luar aturan itu,” jelas Zulkarnain.
Meski begitu Zulkarnain berjanji akan melakukan koordinasi dengan dinas sosial untuk mencari jalan keluar masalah ini. “Mungkin kita bisa gunakan opsi lain yang tetap bisa mengakomodir mekanisme yang ditawarkan oleh Dinsos namun tidak melanggar aturan yang berlaku. Tapi kita harus koordinasikan dulu dengan mereka,” imbuhnya.
Opsi yang dimaksud Zulkarnain misalnya membuat kontrak dengan pihak bank yang telah ditunjuk sebagai mitra pemerintah untuk menyalurkan dana tersebut agar petugas bank mengantarkan langsung dana santunan itu ke setiap penerima bantuan. 
Bantuan dana untuk para janda tua merupakan program unggulan Bupati Kolaka Ahmad Syafei. Program ini bertujuan untuk meringankan beban para janda tua yang sudah tidak memilki kemampuan untuk bekerja. Besaran dana yang diterima sebesar Rp 280 ribu per orang setiap bulan. Dana ini akan diterima selama satu tahun yang bersumber dari APBD Kolaka tahun 2015.
Penerima bantuan ini berjumlah 500 orang yang terdiri dari empat kecamatan di Kolaka, yakni Kecamatan Kolaka, Latambaga, Wundolako, dan Baula. (Saban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini