BPN Konawe Bantah Lakukan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

720
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, Tejo Suryono
Tejo Suryono

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Tejo Suryono membantah tudingan adanya pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah warga di instansinya.

Menurut Tejo sapaan akrabnya, keluhan Arif salah satu warga Konawe yang menyebutkan jika dirinya dimintai biaya operasional sebesar Rp5 juta pada saat mendaftarkan berkasnya untuk dibuatkan sertifikat, hanyalah miskomunikasi.

Ia menduga jika seseorang yang ditemui Arif bukanlah petugas BPN, melainkan makelar atau calo yang sering mengaku sebagai petugas BPN dengan tujuan mencari keuntungan.

“Untuk biaya pengukuran itu sudah ada standar operasional prosedurnya (SOP), sementara untuk biaya penerbitan sertifikat otomatis dikeluarkan oleh aplikasi atau sistem yang ada, kita tidak bisa mengarang berapa biayanya, karena itu otomatis,” kata Tejo kepada awak media di kantornya, Kamis (9/4/2020).

Sementara itu, biaya patok batas tanah disebut Tejo merupakan kewajiban pemilik tanah untuk menyediakannya. Dan hal ini menjadi kewenangan pemilik tanah untuk menggunakan patok batas tanah sesuai standar yang ada di BPN.

“Terserah pemilik tanah mau menggunakan patok jenis apa. Apakah dari beton atau dari besi, tetapi BPN tidak menyediakan itu, terserah pemilik tanah mau pake jasa siapa,” ujarnya.

Terkait dengan adanya biaya administrasi pengurusan sertifikat melalui redistribusi bidang tanah (Redis) atau program nasional (Prona) yang jumlahnya bervariasi, ia menyebut hal itu telah diatur dalam keputusan bersama (Kepber) tiga lembaga dan kementerian.

Yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, nomor: 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 509-3167A Tahun 2017, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 34 Tahun 2017.

Dalam Kepber itu, Tejo menyebut jika di poin tujuh telah disebutkan bahwa Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam zona II dengan besaran biayanya sebesar Rp350 ribu. Kata dia biaya tersebut merupakan biaya jelang pendaftaran.

“Yang ditanggung pemerintah itu adalah biaya penerbitan sertifikatnya, sementara untuk biaya pemberkasan jelang pendaftaran itu tetap ditanggung oleh pemilik tanah. Itu pun tergantung kesepakatan antara warga pemilik lahan dan pemerintah desa,” ujarnya.

Ia mengaku jika rincian peruntukkan dan dasar hukum adanya biaya tersebut sudah sering disampaikan kepada masyarakat saat sosialisasi program.

Terkait dengan proses penerbitan sertifikat yang disebut lamban, Tejo menyebut karena ada beberapa proses yang harus dilakukan sebelum bukti kepemilikan tanah itu keluar, termasuk dengan memastikan objek tanah benar-benar tanpa sengketa.

“Kita saat ini ada sistem, jadi kalau misal objek tanah itu ada masalah maka itu akan otomatis tertolak di sistem, semisal objek tersebut sudah pernah diterbitkan sertifikatnya,” terangnya.

Kata dia, pada tahun 2019 lalu, pihaknya mendapat jatah program redistribusi tanah sebanyak 3.000 sertifikat dan 8.000 lebih sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), sehingga total sertifikat yang harus dipastikan kebenarannya sebanyak 11 ribu lebih.

“Jika dalam satu sertifikat dibutuhkan waktu contohkanlah masing-masing tiga hari kali 11 ribu sertifikat, bisa dibayangkan berapa lama waktu yang kita butuhkan, belum lagi untuk sertifikat diluar dari dua program itu,” ujarnya.

Tejo mengaku untuk penerbitan sertifikat progran redis dan PTSL harus melalui Kakanwil BPN Provinsi. Jika sudah disetujui barulah sertifikat itu dikirim ke BPN kabupaten untuk diserahkan kepada pemiliknya.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin mendaftarkan objek tanahnya untuk dibuatkan sertifikat agar mendatangi langsung kantor BPN tanpa melaui perantara. Di kantor BPN ada costumer service yang akan menjelaskan mekanisme penerbitan sertifikat serta besaran biayanya. (b)

 


Kontributor: Restu Tebara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini