Batmang menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari mulai pada pukul 13.00 Wita. Usai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, sekitar pukul 17.30 Wita, Batmang langsung dit
Batmang menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari mulai pada pukul 13.00 Wita. Usai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, sekitar pukul 17.30 Wita, Batmang langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka, Kendari.
Batmang disangka melakukan korupsi pengadaan baliho pada Pemilihan Legislatatif 2014 lalu dengan total kerugian negara mencapai Rp 700 juta dari total nilai proyek leboih dari Rp 1 miliar.
Selain Ketua KPU Bombana, Kejaksaan Negeri Baubau juga menetapkan dua pejabat di lingkup KPU Bombana, yakni sekretaris dan bendahara, sebagai tersangka.
“Modusnya, ketiganya terlibat dalam dugaan korupsi. Jadi ada macam-macam mark-up. Proyek ini semestinya dilelang, tapi initidak dilelang. Mereka bermain dengan pihak perusahaan pengadaan baliho,” ujar Kepala Kejari Baubau Edi Ermawan, yang ditemui di kantor Kejari Kendari usai penahanan ketiganya.
Edi menambahkan, berkas kasus ketiganya sudah lengkap. Hari Jumat (6/3/2015) besok, kasus ini langsung dilimpahkan ke pengadilan.(*/Tahrir Ose)