Buntut Desak Pencopotan Kades Pumbolo, DPRD Kolut Gelar RDP

553
Buntut Desak Pencopotan Kades Pumbolo, DPRD Kolut Gelar RDP
RDP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dan tindak lanjut tuntutan warga atas permintaan pemberhentian sementara kepala Desa (kades) Pumbolo Kecamatan Wawo, Jumat (4/9/2020). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,LASUSUA- Buntut dari desakan pencopotan Kepala Desa (Kades) Pumbolo, Kecamatan Wawo Muh Sahir oleh masyrakat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempa, Kamis (3/9/2020). DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar rapat dengar pendapat.

Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat DPRD dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kolut Agusdin dan Ketua Komisi I Baharuddin yang dihadiri oleh Perwakilan Dinas PMD, Inspektorat dan sejumlah warga Pumbolo, Jumat (4/9/2020).

Agusdin mengatakan, RDP tersebut untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Pumbolo terkait tuntutan pemberhentian Kades yang dianggap sudah tidak menjalankan roda pemerintahan dengan baik di wilayah tersebut.

Kata dia, setelah mendengar keterangan, pihaknya menyimpulkan ada dua aspek yang menjadi kendala yakni aspek hukum dan aspek pelayanan pemerintahan.

“Setelah kita melakukan beberapa kajian ada dua pertimbangan yakni aspek hukum dan aspek pemerintahan desa itu sendiri, proses hukum Kades Pumbolo telah di tangani pihak kepolisian dan sudah masuk proses penyelidikan, sementara kita mengkaji seperti apa bentuk pelayanan pemerintah desa tersebut selama ini,” kata Agusdin.

Perihal permasalahan tersebut telah diatur dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Sehingga pihaknya menilai jika sudah memenuhi unsur dari regulasi yang ada ke depan ia beserta komisi I akan meminta pertimbangan ke Pemda Kolut apakah diberhentikan kemudian digantikan pejabat sementara untuk perbaikan pelayanan.

“Disana (desa pumbolo,red) ada masyarakat yang harus di layani begitupun aparat desa beserta perangkatnya punya hak dan kewajiban, apabila sudah tidak berjalan penyelanggaraan pemerintahan maka pemerintah daerah bisa melakukan pemberhentian,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kolut Usman menjelaskan,sejauh ini pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap kades maupun perangkat desa. Namun, di masyarakat masih menganggap dan menilai pelayanan sudah tidak maksimal.

“Andai kita beri nilai Desa Pumbolo memang paling kacau dan terburuk dari semua desa, tapi kita tidak bisa langsung mengambil kesimpulan kerena kita mewaspadai adanya gesekan antara masyarakat di sana,” tukasnya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Ilham Surahmin

1 KOMENTAR

  1. Mungkin sebaiknya persoalan kekisruhan kepala desa pumbolo diselesaikan secara bijak oleh pak Bupati. Karena negara kita adalah negara berdasarkan hukum maka penyelesaiannya harus berdasarkan hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini