Buntut Mutasi di Pemprov Sultra, Teguh Setyabudi Didemo Mahasiswa

564
Buntut Mutasi di Pemprov Sultra, Teguh Setyabudi Didemo Mahasiswa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik Sultra, menggelar aksi unjuk rasa di kantor gubernur, Jumat (06/07/2018). Aksi tersebut dilakukan, menyusul kebijakan Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi yang melakukan mutasi dua pejabat Eselon II di jajarannya.

Koordinator Aksi Sudarsin mengaku, langkah Pj Gubernur Sultra dalam memutasi Plt Kepala Bappeda Provinsi Sultra Illa Ladamay dan Plt Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Rundu Beli Hasan, merupakan langkah yang aneh.

“Aneh saja mengganti Plt dengan Plt. Padahal berdasarkan SK Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor K.26-30/V.100-2/99 Tahun 2015, tentang Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian dilarang melakukan mutasi pegawai,” jelasnya.

(Baca Juga : DPRD Soroti Kebijakan Mutasi Pj Gubernur Sultra)

Selain itu, lanjutnya, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala BKN itu, Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian Penjabat Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect).

Dimana pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.

(Baca Juga : PJ Gubernur Sultra Didesak Tak Mutasi Pejabat di Momen Pilgub)

“Kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, tapi saya menilai jika merujuk pada peraturan tersebut seharusnya Pj Gubernur Sultra tidak membentuk panitia seleksi (Pansel) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara. Karena keputusan yang dilakukan tersebut dapat memiliki akibat hukum (Civil effect) pada aspek kepegawaian,” tambahnya.

Menurut Sunardin, tugas Utama Pj Gubernur Sultra sesuai dengan undang-undang adalah mensukseskan Pilkada serentak tahun 2018 dan menciptakan iklim yang Kondusif. Bukan untuk melakukan mutasi jabatan di lingkungan kepegaiwan Pemprov Sultra. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini