Buron Empat Bulan, Pelaku Pembacokan Warga Mubar Ditangkap Polisi

1030
Buron Empat Bulan, Pelaku Pembacokan Warga Mubar Ditangkap Polisi
PENANGKAPAN - Kapolsek Tiworo Tengah, IPDA Muh Lauhil bersama jajarannya mengamankan Thamrin alias Tabing (38) pelaku pembacokan warga ke Polres Muna, Jumat (14/6/2019). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar) berhasil menangkap Thamrin alias Tabing (38), pelaku pembacokan warga Desa Mekar Jaya yang sudah menjadi buronan polisi selama empat bulan.

Kapolsek Tiworo Tengah, IPDA Muh La Uhil mengatakan, Thamrin menjadi buroan polisi setelah menganiaya Abdul Ghofur warga sekampungnya. pada hari Kamis (28/2/2019) lalu. Saat itu korban datang ke rumah Tamrin untuk hendak menagih sisa uang rental mobil yang belum dilunasinya.

Baca Juga : Tersinggung Saat Pesta Miras, Dua Warga Kolut Saling Bacok

“Saat itu korban ditemui istri dan mertua pelaku. Korban sempat menanyakan keberadaan pelaku, hanya saja istri dan mertua pelaku tidak tahu keberdaan pelaku. Korban langsung pergi menuju belakang rumah dan melihat pelaku serta langsung menagih sisa uang rental mobilnya,” ungkap La Uhil saat ditemui di kantornya, Jumat (14/6/2019).

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Kata dia, pelaku sempat kaget dan sontak berdiri mendekati sambil mengata-ngatai korban. Merasa terdesak korban langsung memukuli pelaku. Namun pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumahnya dan mengambil sebilah parang.

“Melihat pelaku memegang sebilah parang, korban langsung melarikan diri namun terjatuh. Kemudian pelaku mengejarnya dan langsung mengayunkan parang ke arah punggung dan lengan korban sebanyak tiga (3) kali,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores pada punggung dan lengan sebalah kanan. Saat itu juga dia langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek terdekat.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Usai menganiaya korban, Thamrin melarikan diri ke Kota Kendari. Dia akhirnya bisa ditangkap setelah kembali lagi ke rumahnya.

Baca Juga : Pembacok Anggota Brimob Polda Sultra Akhirnya Menyerahkan Diri

“Kamis (13/6/2019) sekitar pukul 23.00 Wita, saya bersama anggota Polsek Tiworo Tengah langsung menangkap pelaku di rumahnya di Desa Suka Damai. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Thamrin dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini, dia juga sudah diamankan di Polres Muna di Raha. (C)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini