Calon Petahana, Umar-Bakry Resmi Cuti Tiga Bulan

74
Calon Petahana, Umar-Bakry Resmi Cuti Tiga Bulan
CUTI KAMPANYE- Surat pemberian izin cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton yang ditandatangani oleh Gubernur Sultra Nur Alam atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Senin (10/10/2016). Surat ini ditujukkan kepada Umar Samiun dan La Bakry sebagai calon Kada petahana dalam Pilkada serentak 2017 mendatang. ILHAM SURAHMIN /ZONASULTRA.COM
Calon Petahana, Umar-Bakry Resmi Cuti Tiga Bulan
CUTI KAMPANYE– Surat pemberian izin cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton yang ditandatangani oleh Gubernur Sultra Nur Alam atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Senin (10/10/2016). Surat ini ditujukkan kepada Umar Samiun dan La Bakry sebagai calon Kada petahana dalam Pilkada serentak 2017 mendatang. (ILHAM SURAHMIN /ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Calon bupati dan wakil bupati petahana Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Umar Samiun-La Bakry resmi mendapatkan SK cuti kampanye selama 3 bulan.

Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setda Sultra Tomy Indra Sukiadi mengungkapkan, keduanya mendapatkan cuti resmi setelah Gubernur Sultra Nur Alam menandatangani surat pemberian izin cuti kampanye atas nama Menteri Dalam Negeri (Medagri) pada tanggal 7 Oktober 2016.

“Surat pemberian izin cuti ini diteruskan kepada Bupati Buton Umar Samiun dan Wakil Bupati Buton La Bakry sebagai calon Kepala Daerah (Kada) petahana,” ungkap Tomy saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur Sultra, Senin (10/10/2016).

Berdasarakan surat bernomor 273/4301 yang bersifat segera perihal izin cuti melaksanakan kampanye pemilu kada Kabupaten Buton, tercatat Umar- Bakry diberikan izin sejak 28 Oktober hingga 11 Februari 2017.

Ada dua hal terpenting yang dijadikan alasan atas pemberian izin cuti kepada Umar-Bakry yaitu dalam melaksanakan kampanye pemilu kada Kabupaten Buton tetap menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintah yang baik.

Kemudian tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Untuk diketahui pemberian cuti kampanye kepada calon kada petahana berdasarakan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 74 tahun 2016 terkait cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/ Wakil Bupati petahana yang akan maju dalam Pilkada.

Surat pemberian izin cuti ini ditembuskan kepada Mendagri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DPRD Sultra, Ketua KPU Sultra, Ketua Panwas Sultra, Ketua DPRD Kabupaten Buton, Ketua KPU Buton dan Ketua Panwas Kabupaten Buton. (A)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini