Cegah Kerugian Negara, Kajati Sultra Sosialisasi Fungsi Datun di Konsel

43

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, A. Nurwinah mengatakan fungsi Datun belum sepenuhnya dipahami oleh pihak Pemda Konsel, olehnya itu sosialisasi tersebut dianggap penting agar ranah dan tugas

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, A. Nurwinah mengatakan fungsi Datun belum sepenuhnya dipahami oleh pihak Pemda Konsel, olehnya itu sosialisasi tersebut dianggap penting agar ranah dan tugas Datun dapat dimengerti dengan betul. 
“Belum dimengerti betul tentang ranah apa yang ada disana. Misalnya ada kerugian Negara tetapi proses melawan hukumnya tidak ada, ataukah ada sengketa antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pihak Pemda maka kita disitu berperan selaku mediator. Tidak hanya itu, jika pihak Pemda digugat maka kita bisa berperan selaku pengacara Negara,” kata A. Nurwinaha kepada awak media yang ditemui usai kegiatan tersebut.
A. Nurwinah sangat mengapresiasi tanggapan pihak Pemda Konsel yang menyambut positif kegiatan sosialisasi tersebut. Bahkan Bupati Konsel, Imran meminta bantuan kepada pihak kejaksaan agar dalam mensosialisasikan Undang-Undang Desa dilakukan oleh Kejati Sultra
Ia berharap agar pemulihan keuangan negara melalui sosialisasi itu bisa terlaksana dengan baik. Pihaknya bahkan memberikan pemahaman penuh kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Konsel agar tidak terlibat dalam kasus Korupsi.
“Para kepala dinas (kadis)juga mengerti terhindarnya dia dari masalah korupsi. Selain itu upaya-upaya reprentif dan prefentif dalam menanggulangi korupsi itu kami lakukan. Termasuk pemulihan keuangan Negara ini. (Efan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini