Cegah Penimbunan LPG, Disperindag Sultra Bentuk Tim Terpadu

82
ilustrasi gas elpiji, elpiji melon, elpiji 3kg
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim terpadu untuk mengawasi peredaran gas LPG 3 kilogram di Kota Kendari. Hal ini untuk mencegah terjadinya penimbunan gas LPG.

Kepala Disperindag Sultra Sitti Saleha mengungkapkan, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tidak menimbun gas LPG. Peringatan ini tidak hanya bagi konsumen, namun juga distributor.

“Tidak hanya kita imbau, tapi kita juga menggandeng pihak keamanan. Untuk memantau dan mengawasi peredaran LPG di masyarakat, kita bentuk tim terpadu,” terangnya ditemui di DPRD Sultra, Kamis (25/7/2019).

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Ia menjelaskan, tim terpadu itu terdiri dari Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. Tim terpadu tersebut nantinya akan bekerja mengawasi dan memastikan tidak terjadi penimbunan LPG 3 kilogram.

Baca Juga : Jual LPG 3 Kg Lewat Pickup ke Pengecer, Dua Pangkalan Ini Disanksi Pertamina

“Walau pun sampai sekarang belum ada laporan adanya dugaan penimbunan dari oknum-oknum tertentu. Tapi kita akan terus memantau, dan berharap masyarakat ikut memantau juga penimbunan dan menghindari kenaikan harga LPG secara sepihak,” tegasnya.

Saleha pun berharap peran aktif dari seluruh pihak dalam memantau dugaan penimbunan serta kenaikan harga LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertingga (HET). Disperindag Sultra juga telah membentuk posko pengaduan, bila nantinya masyarakat mendapati adanya dugaan penimbunan atau kenaikan harga LPG.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

“Kalau ada oknum baik dari agen yang melakukan penimbunan atau menaikkan harga di atas harga HET maka akan kita ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Sanksinya bisa surat teguran dan peringatan sampai pencabutan izin usahanya,” tutup Siti Saleha. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini