Cegah Skimming, OJK Sultra Sarankan Pakai Kartu ATM Cip

287
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kartu ATM dengan teknologi cip merupakan kartu yang dapat digunakan nasabah perbankan untuk menghindari aktivitas pembololan uang melalui mesin ATM atau yang dikenal dengan istilah skimming oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa salah satu mitigasi risiko sebaiknya kartu ATM (debit) diganti yang menggunakan cip. Hal ini merupakan kewajiban bank untuk mensosialisasikan kepada nasabahnya agar sejalan dengan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) yang ditetapkan Bank Indonesia (BI).

Baca Juga : Pengembalian Dana Nasabah, Pegawai BNI Juga Jadi Korban Skimming

Terkait skimming yang terjadi di Kendari, OJK memberikan apresiasi kepada Bank Negara Indonesia (BNI) karena telah sigap dalam menangani kasus tersebut yang menimpa nasabahnya, pada Sabtu (18/1/2020) kemarin.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra Ridhony M. H. Hutasoit mengatakan respon sigap yang dilakukan BNI perlu dilakukan semua pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam rangka menjaga kepercayaan (trust) masyarakat.

“Skimming umumnya terjadi pada pengguna pita kartu magnetik. Nah, kalau udah cip sangat minim risiko skimming alias lebih aman,” ungkap Ridhony melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/1/2020).

Untuk diketahui, kartu dengan teknologi cip adalah kartu pembayaran yang sudah ada mikrocipnya. Teknologi cip yang ditanam dalam kartu ATM dinilai lebih aman dibandingkan dengan pita magnetik.

Selain keamanan, ada banyak kelebihan lain yang dimiliki oleh teknologi cip. Pertama, transaksi lebih aman karena setiap transaksi dengan cip akan menghasilkan kriptogram atau rangkaian angka yang berbeda-beda. Ini membuat transaksi menjadi lebih aman karena data sulit digandakan.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Baca Juga : BNI Kendari Siap Kembalikan Uang Nasabah Korban Skimming

Kedua, penyimpanan data lebih besar. Penyimpanan data yang ada pada cip cukup besar berpengaruh pada kecepatan transaksi. Ketiga, nominal transaksi lebih tinggi. Nominal transfer dan tarik tunai dengan kartu berbasis cip juga lebih besar.

Sebelumnya, 13 nasabah BNI di Kendari menjadi korban skimming. Jumlah uang yang dibobol pun mencapai seratus juta rupiah. Dari 13 orang tersebut dua di antaranya merupakan pegawai BNI, bahkan dana yang dibobol dari dua pegawainya itu lebih besar ketimbang nasabah yang lain. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini