Cegat Penyalahgunaan Anggaran, Diskominfo Konut Terapkan Program TIK

116
Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Kominfo Konut, Ilham
Ilham

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menerapkan program sistem Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Program ini akan dijalankan pada 2019, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan pengelolaan anggaran baik bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Kominfo Konut, Ilham mengatakan, selain mencegat terjadinya penyimpangan anggaran juga untuk memberikan transparansi dan keterbukaan terhadap pelayaan publik pada program kegiatan Pemerintah yang berjalan di wilayah itu.

“Dengan berjalannya program TIK ini, pelaporan kegitan seluruh instansi di Konawe Utara ini tidak lagi menggunakan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) secara manual, tapi sudah sistem elektornik, terbuka dan transparant. Ini adalah upaya untuk hindari tindak pidana penyimpangan anggaran,”kata pria pendiri LSM LEMPETA Konut ini di ruang kerjanya, Rabu (20/12/2018).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Dijelaskan, TIK merupakan sistem informasi pemerintah berbasis elektronik yang juga bertujuan sebagai dokumen Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menentukan arah kebijakan terkait program pengelolaan infrastruktur yang akan dijalankan pada 2019 nanti.

Untuk Diskominfo sendiri, lanjut Ilham, berperan selaku leading sektor dalam tata kelola penyusunan dokumen TIK yang sudah termuat dalam rencana pembangunan 5 tahun Pemda Konut. Melalui TIK, seluruh elemen masyarakat dapat melihat, mengawasi dan memantau tiap tahapan proses pembangunan yang dijalankan Pemerintah.

“Program TIK sesuai peraturan Peresiden nomor 95, 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Program ini bersifat nasional dari Pemerintah Pusat, yang pelaksanaannya langsung dikawal, dipantau dan diawasi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatanya langsung terkoneksi disana (KPK),”terangnya.

BACA JUGA :  KPU Konut : Maju di Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur

Dia menambahkan, manfaat dari program TIK, selain mempermudah pelayanan publik, juga pihak pengguna tidak harus lagi menyita waktu untuk memproses data-data dokumen yang menjadi syarat permintaan secara manual. Melainkan cukup melalui program digital (Online) yang penggunaanya akan sosialisasikan pihak Kominfo Konut serta meminimalisir terjadinya pungutan liar oleh oknum makelar.

“Kami juga dari Diskominfo berperan menyajikan layanan elektronik yang digunakan oleh dinas-dinas dalam memuat perencanaan kerjanya. Seperti dana desa di DPMD, bajeting BPKAD, perizinan di DPMPTSP, barang milik daerah di Aset, menejemen ASN di BPKPSDM dan e-plening di Bapedda. Ini wajib dilaksanakan semua SKPD,”tukasnya. (b)

 


Reporter: Jefri ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini