Cemburu, Seorang Pria di Konsel Parangi Teman Istrinya

1277
Cemburu, Seorang Pria di Konsel Parangi Teman Istrinya
KORBAN - Kondisi korban SM (43) pria yang ditebas oleh JN (45) karena cemburu karena mendengar hubungan kedekatan istrinya dan SM. (Erik/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Seorang pria di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial JN (45) tega menebas kaki SM (43) yang merupakan sahabat lelaki istrinya. Akibat tebasan itu kaki SM nyaris putus.

Hal itu dilakukan diduga karena JN merasa cemburu atas kedekatan hubungan SM dengan Istrinya. Warga yang melihat kejadian itu langsung melakukan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Kasatreskrim Polres Konsel Iptu Fitrayadi membenarkan kejadian tersebut. Hal ini terjadi di Desa Aosole Kecamatan Palangga, Konsel, Rabu (27/3/2019).

“Berdasarkan Laporan Polisi LP/03 tanggal 27 Rabu Maret 2019 kami langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka JN hari ini juga sekitar jam 11.00 wita di salah satu rumah di Desa Aosole Kecamatan Palangga,” kata Fitrayadi saat dihubungi.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Baca Juga : Sama-Sama Mabuk, Honorer Pol PP Koltim Ditikam Pamannya Sendiri

Mantan Kasatreskrim Polres Muna ini menceritakan kronologis kejadianya, pelaku JN mendapat info bahwa Istrinya ada hubungan dengan SM. Mendengar info tersebut, JN langsung menenangkan diri dengan cara malaksanakan shalat.

Usai shalat, pelaku mendengar mobil milik SM berhenti di dekat rumah pelaku, sontak JN langsung keluar dari rumah lewat pintu belakang. Melihat sebilah parang di atas meja dapur, pelaku kemudian mengambil parang tersebut dan menghampiri SM.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Dengan kondisi gelap mata, JN langsung memarangi kaca mobil milik SM serta menebas kedua kaki SM hingga mengakibatkan luka robek pada kedua kakinya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman 5 tahun penjara,” terang Fitrayadi. (B)

 


Kontributor: Erik
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini