Corona Sedang Mewabah, Anggota DPRD Sultra Lakukan Perjalanan Dinas

1650
Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Sultra, Trio Prasetio Prahasto
Trio Prasetio Prahasto

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia, para anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) justru melakukan perjalanan dinas dalam daerah. Padahal DPRD Sultra telah mengeluarkan surat edaran Nomor 160/239 tertanggal 16 Maret 2020, perihal imbauan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sultra untuk melakukan karantina diri selama 14 hari. Surat itu diteken langsung oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh.

Selain itu, pemerintah pusat maupun daerah juga mengimbau agar warga tetap berada di rumah, dan menerapkan social distancing (pembatasan sosial) atau physical distancing (jaga jarak fisik) untuk menekan angka penyebaran virus corona.

Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetio Prahasto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata Trio, anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas itu adalah dari Komisi II dan III.

“Perjalanan dinas luar daerah Komisi II dan III,” kata Trio melalui pesan WhastApp-nya, Jumat (27/3/2020).

Trio mengatakan, para anggota DPRD itu melakukan perjalanan dinas dalam daerah ke Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kolaka. Hanya ia membantah bahwa ada anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

(Baca Juga : Pimpinan DPRD Minta Gubernur Sultra Lakukan Lockdown)

Kata Trio, beberapa anggota DPRD Sultra itu melakukan perjalanan dinas untuk meninjau beberapa rumah sakit berkaitan dengan virus corona. Anggota DPRD dari Komisi II dan III itu mulai melakukan perjalanan dinas sejak kemarin, Kamis (26/3/2020), tapi dia tak menyebut kapan mereka akan kembali.

“Perjalanan dinasnya mulai kemarin. Perjalanan luar daerah tidak ada yang dalam daerah. Mereka melakukan peninjauan rumah sakit di Kolaka dan Bombana, berkaitan dengan virus corona,” katanya.

Muh Endang
Muhammad Endang

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang mengaku tidak mengetahui bahwa ada anggota DPRD Sultra yang melakukan perjalanan dinas dalam daerah. Kata dia, memang pernah ada surat perintah tugas yang diajukan, hanya saja dia tidak menandatangani. Alasannya karena ada surat edaran dari Ketua DPRD yang mengimbau kepada pimpinan dan anggota DPRD Sultra untuk melakukan karantina diri selama 14 hari.

“Setahu saya tidak ada lagi perjalanan dinas, saya tidak menandatangani selaku pimpinan. Saya tidak tahu pimpinan yang lain. Memang ada surat perintah tugas dari komisi II dan III yang diajukan ke saya, tapi saya tidak menandatangani. Kalau benar itu terjadi seperti apa yang dikatakan pak Trio, saya no coment, tidak enak saling mengomentari,” kata Endang melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (27/3/2020).

Untuk diketahui, di Sultra, sejak diumumkan pada Kamis lalu (19/3/2020), memang tak ada penambahan kasus positif corona. Jumlahnya masih tetap 3 orang positif. Namun, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) terus bertambah yang hingga kini mencapai ribuan orang, sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 15 orang. (A)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini